Metode Cek Sertifikat Tanah Ganda, Segini Besaran Biaya dan Penyelesaian Sengketa

Ahmad Jaelani

Reporter

Selasa, 04 Februari 2025  /  1:00 pm

Sertifikat tanah ganda sering menimbulkan sengketa hukum yang merugikan pemilik. Foto: Repro Fraksi Demokrat

JAKARTA, TELISIK.ID - Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan sah yang diakui secara hukum. Namun, dalam beberapa kasus, ditemukan sertifikat ganda yang menyebabkan konflik hukum.

Untuk menghindari masalah tersebut, pemilik tanah perlu mengetahui cara memeriksa sertifikat ganda serta langkah penyelesaiannya.

Mengutip dari Tempo, Selasa (4/2/2025), pemeriksaan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau langsung di kantor pertanahan setempat.

Jika terjadi sengketa, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018, sertifikat tanah yang lebih dahulu terbit memiliki kekuatan hukum lebih kuat dibandingkan sertifikat lain yang terbit kemudian.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik tanah untuk memeriksa legalitas dokumen kepemilikannya.

Berikut beberapa metode yang dapat digunakan untuk mengecek sertifikat tanah:

Baca Juga: Masyarakat Tolaki Laporkan Dua Perusahaan dan Kades Jual Tanah Negara ke Kejati Sultra

1. Pemeriksaan melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Google Play Store atau App Store.

Buka aplikasi, lalu pilih menu "Lokasi Bidang".

Pilih jenis sertifikat, analog atau elektronik.

Masukkan nomor sertifikat atau NIB-el dan kode sertifikat.

Klik tombol "Cari Bidang Tanah" untuk melihat status kepemilikan.

2. Pemeriksaan di Kantor Pertanahan

Datangi kantor pertanahan terdekat sesuai lokasi tanah.

Serahkan dokumen pendukung seperti KTP dan sertifikat tanah.

Bayar biaya administrasi sebesar Rp50.000 per sertifikat.

Tunggu verifikasi data yang dilakukan petugas pertanahan.

Hasil pengecekan akan diberikan dalam bentuk laporan resmi.

Besaran Biaya Pemeriksaan Sertifikat Tanah

Pemeriksaan sertifikat tanah di kantor pertanahan dikenakan biaya resmi. Berdasarkan informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tarif yang berlaku adalah:

Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah

Pembayaran dilakukan langsung di kantor pertanahan

Bukti pembayaran akan diberikan sebagai tanda resmi.

Biaya ini tidak termasuk biaya tambahan jika ada proses lebih lanjut terkait legalisasi atau perbaikan dokumen tanah.

Baca Juga: Gunakan Surat Palsu Kuasai Tanah 40 Hektare di Kendari, Dua Terpidana Dijebloskan ke Lapas

Cara Mengatasi Sertifikat Tanah Ganda

Jika ditemukan sertifikat tanah ganda, pemilik tanah dapat menempuh langkah hukum. Berikut beberapa metode penyelesaian sengketa tanah ganda:

1. Penyelesaian di Kantor Pertanahan

Ajukan pengaduan ke kantor pertanahan setempat.

Lampirkan bukti kepemilikan tanah yang sah.

Pihak BPN akan melakukan verifikasi dan mediasi.

Jika diperlukan, BPN akan mencabut sertifikat yang tidak sah.

2. Penyelesaian Melalui Pengadilan

Gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri.

Siapkan bukti hukum yang mendukung kepemilikan tanah.

Pengadilan akan menilai keabsahan dokumen masing-masing pihak.

Keputusan pengadilan akan menentukan sertifikat yang sah.

3. Penyelesaian Melalui Mediasi

Gunakan jalur mediasi dengan pihak yang bersengketa.

Didampingi oleh mediator yang ditunjuk BPN atau lembaga hukum.

Hasil mediasi bisa berupa kesepakatan damai atau pembagian hak.

Jika gagal, sengketa dapat dilanjutkan ke jalur hukum. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS