Masyarakat Tolaki Laporkan Dua Perusahaan dan Kades Jual Tanah Negara ke Kejati Sultra
Mirdad, telisik indonesia
Senin, 06 Januari 2025
0 dilihat
Perwakilan LPMT Sultra melaporkan dugaan jual beli ilegal tanah negara ke Kejati Sultra, Senin (6/1/2025). Foto: Mirdad/Telisik
" Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki (LPMT) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dugaan korupsi terkait jual beli ilegal tanah negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra "
KENDARI, TELISIK.ID – Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki (LPMT) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dugaan korupsi terkait jual beli ilegal tanah negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Laporan ini disampaikan pada Senin (6/1/2025) terkait kasus penjualan tanah negara di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.
LPMT dalam laporannya mencantumkan sejumlah pihak terlapor, termasuk PT Wijaya Inti Nusantara, PT Tridayajaya Mandiri Nusantara, serta seorang oknum kepala desa. Laporan ini menyusul temuan bahwa tanah sempadan pantai yang merupakan aset negara telah diperjualbelikan secara ilegal.
Baca Juga: Taman Kantor Wali Kota Kendari Jalur Pedestrian Ideal untuk Jogging
Ketua LPMT Sultra, Nurlan, menegaskan bahwa penjualan tanah negara tanpa prosedur yang sah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan daerah.
“Kami menekankan agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap aset negara dan memastikan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan demi kepentingan masyarakat,” ujar Nurlan.
Menurut hasil investigasi yang dilakukan LPMT, tanah sempadan pantai di Konawe Selatan, yang seharusnya menjadi milik negara, diduga telah dijual secara ilegal oleh PT Wijaya Inti Nusantara dan PT Tridayajaya Mandiri Nusantara. Keterlibatan oknum kepala desa Torobulu juga terungkap dalam kasus ini.
Baca Juga: Ratusan Nelayan Kendari Desak Regulasi VMS Dicabut, DPRD Curigai Motif Bisnis
LPMT melampirkan bukti-bukti yang mendukung laporan mereka, termasuk surat pernyataan dari warga sekitar yang mengklaim menguasai tanah tersebut, serta dokumen pembebasan hak lahan garapan yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan swasta.
“Kami mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada celah bagi pihak-pihak yang mencoba mengeruk keuntungan dari aset negara,” tegas Nurlan. (C)
Penulis: Mirdad
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS