Ahmad Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR, MKD Klaim Proses Sesuai Prosedur

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 23 Februari 2026
0 dilihat
Ahmad Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR, MKD Klaim Proses Sesuai Prosedur
Ahmad Sahroni kembali memimpin Komisi III DPR setelah MKD menyatakan prosedur telah dipenuhi. Foto: Repro Antara

" Kabar mengenai kembalinya Ahmad Sahroni ke jajaran pimpinan Komisi III DPR RI menjadi perhatian publik sejak akhir pekan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar mengenai kembalinya Ahmad Sahroni ke jajaran pimpinan Komisi III DPR RI menjadi perhatian publik sejak akhir pekan.

Informasi tersebut menguat setelah Mahkamah Kehormatan Dewan menegaskan bahwa seluruh tahapan administrasi dan etik telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya, MKD menyebut tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses pengangkatan kembali politikus Partai NasDem tersebut. Pengaktifan dilakukan setelah masa sanksi yang dijatuhkan sebelumnya dinyatakan tuntas.

Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa dasar pengembalian jabatan merujuk langsung pada keputusan sanksi yang telah dijalani Sahroni. Ia memaparkan bahwa masa nonaktif telah dihitung sejak penonaktifan oleh partai, sehingga secara hukum tidak ada lagi pembatasan bagi Sahroni untuk menjalankan tugas sebagai pimpinan komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Ia merinci garis waktu status tersebut agar publik memperoleh kejelasan. Pada 31 Agustus 2025, Sahroni dinonaktifkan dari jabatannya oleh partai. Kemudian pada 5 November 2025, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan. Masa itu dihitung sejak penonaktifan partai dan berakhir pada 5 Maret 2026.

Baca Juga: Rekrutmen Magang Kementerian Sekretariat Negara Tahap II Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran

"Jika merujuk pada putusan MKD, sanksi Ahmad Sahroni berakhir pada 5 Maret 2026. Seluruh proses ini sudah sesuai dengan keputusan yang berlaku," ujar Nazaruddin di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (23/2/2026).

Setelah masa sanksi berakhir, pengusulan kembali Sahroni dilakukan secara administratif oleh fraksi pada 19 Februari 2026. MKD menyebut mekanisme tersebut telah menyesuaikan ketentuan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta tata tertib internal parlemen. Prosedur ini mencakup surat usulan fraksi, verifikasi, hingga penetapan efektif jabatan.

Baca Juga: Pencairan Bansos 2026 Kembali Lewat Puskesos, Begini Penjelasan Aturannya

Meski telah diusulkan, aktivitas Sahroni sebagai pimpinan belum langsung berjalan. Hal ini disebabkan parlemen sedang memasuki masa reses. Dengan jeda kegiatan tersebut, pelaksanaan tugas baru akan efektif setelah anggota kembali bersidang.

"Pengusulan dari Partai NasDem akan berlaku efektif per 10 Maret 2026. Hal ini dikarenakan DPR RI sedang memasuki masa reses mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2026," tambah Nazaruddin.

Dengan demikian, setelah masa reses berakhir, Sahroni dijadwalkan kembali memimpin rapat dan menjalankan fungsi pengawasan serta legislasi bersama anggota lain. Keterangan MKD menutup polemik prosedural yang sempat muncul; sekaligus menegaskan bahwa proses penetapan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku di lingkungan parlemen. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga