144 Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Bisa Akses Layanan Dasar hingga Kronis

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 23 Februari 2026
0 dilihat
144 Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Bisa Akses Layanan Dasar hingga Kronis
Peserta BPJS Kesehatan kini dapat mengakses pengobatan 144 penyakit melalui fasilitas kesehatan mitra resmi. Foto: Repro Kompas

" Pemerintah menetapkan daftar 144 penyakit yang ditanggung program jaminan kesehatan nasional bagi peserta aktif "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menetapkan daftar 144 penyakit yang ditanggung program jaminan kesehatan nasional bagi peserta aktif. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional dan membayar iuran rutin setiap bulan.

Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat memperoleh layanan pemeriksaan, pengobatan, hingga tindakan medis dasar di puskesmas, klinik, dan rumah sakit yang bekerja sama tanpa biaya tambahan atau dengan pembiayaan sesuai kelas kepesertaan.

Skema pembiayaan kesehatan nasional telah berjalan sejak 2014 sebagai amanat undang-undang yang mewajibkan seluruh warga negara menjadi peserta jaminan kesehatan.

Sistemnya menyerupai asuransi sosial, di mana iuran peserta dikelola secara gotong royong untuk menanggung risiko kesehatan bersama. Selama status kepesertaan aktif, pelayanan medis dapat diakses melalui mekanisme rujukan berjenjang sesuai prosedur fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Melansir CNBC Indonesia, Senin (23/2/2026), mengacu pada regulasi teknis yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, cakupan manfaat layanan mencakup penyakit infeksi, gangguan metabolik, keluhan kronis, masalah kesehatan ibu dan anak, hingga kondisi kegawatdaruratan ringan sampai sedang.

Daftar tersebut disusun sebagai panduan pelayanan di fasilitas kesehatan dasar agar penanganan penyakit umum dapat dilakukan secara cepat dan terstandar.

Sejumlah penyakit yang masuk tanggungan merupakan keluhan yang sering ditemui di pelayanan primer, seperti demam, infeksi saluran pernapasan, gangguan pencernaan, penyakit kulit, serta masalah metabolik seperti diabetes dan hipertensi.

Dengan penanganan di tingkat awal, beban rujukan ke rumah sakit dapat dikurangi sehingga layanan spesialis tetap terfokus pada kasus berat atau komplikasi.

Selain penyakit umum, layanan juga mencakup kesehatan ibu dan anak, seperti kehamilan normal, anemia pada kehamilan, hingga perawatan nifas ringan.

Program ini dimaksudkan untuk memastikan ibu hamil memperoleh pemantauan rutin tanpa hambatan biaya. Di sisi lain, penyakit menular seperti tuberkulosis, malaria, dan demam dengue juga termasuk dalam cakupan sebagai bagian dari upaya pengendalian kesehatan masyarakat.

Berikut daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan sebagaimana tercantum dalam pedoman pelayanan:

1. Kejang demam

2. Tetanus

3. HIV/AIDS tanpa komplikasi

4. Tension headache

5. Migren

6. Bell’s palsy

7. Vertigo (BPPV)

8. Gangguan somatoform

9. Insomnia

10. Benda asing di konjungtiva

11. Konjungtivitis

12. Perdarahan subkonjungtiva

13. Mata kering

14. Blefaritis

15. Hordeolum

16. Trikiasis

17. Episkleritis

18. Hipermetropia ringan

19. Miopia ringan

Baca Juga: 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Februari 2026, Berikut Daftarnya

20. Astigmatisme ringan

21. Presbiopia

22. Buta senja

23. Otitis eksterna

24. Otitis media akut

25. Serumen prop

26. Mabuk perjalanan

27. Furunkel hidung

28. Rhinitis akut

29. Rhinitis vasomotor

30. Benda asing hidung/telinga

31. Epistaksis

32. Influenza

33. Pertusis

34. Faringitis

35. Tonsilitis

36. Laringitis

37. Asma bronkial

38. Bronkitis akut

39. Pneumonia atau bronkopneumonia

40. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

41. Hipertensi esensial

42. Kandidiasis mulut

43. Ulkus mulut

44. Parotitis

45. Infeksi umbilikus

46. Gastritis

47. Gastroenteritis

48. Refluks gastroesofagus

49. Demam tifoid

50. Intoleransi makanan

51. Alergi makanan

52. Keracunan makanan

53. Penyakit cacing tambang

54. Strongiloidiasis

55. Askariasis

56. Skistosomiasis

57. Taeniasis

58. Hepatitis A

59. Disentri

60. Hemoroid grade 1–2

61. Infeksi saluran kemih

62. Gonore

63. Pielonefritis tanpa komplikasi

64. Fimosis

65. Parafimosis

66. Sindrom duh genital

67. Infeksi saluran kemih bawah

68. Vulvitis

69. Vaginitis

70. Vaginosis bakterialis

71. Salpingitis

72. Kehamilan normal

73. Aborsi spontan komplit

74. Anemia defisiensi besi pada kehamilan

75. Ruptur perineum ringan

76. Abses folikel rambut

77. Mastitis

78. Puting lecet

79. Puting terbenam

80. Diabetes melitus tipe 1

81. Diabetes melitus tipe 2

82. Hipoglikemia ringan

83. Malnutrisi energi protein

84. Defisiensi vitamin

85. Defisiensi mineral

86. Dislipidemia

87. Hiperurisemia

88. Obesitas

89. Anemia defisiensi besi

90. Limfadenitis

91. Demam dengue/DHF

92. Malaria

93. Leptospirosis tanpa komplikasi

94. Reaksi anafilaktik

95. Ulkus tungkai

96. Lipoma

97. Veruka vulgaris

98. Moluskum kontagiosum

99. Herpes zoster tanpa komplikasi

100. Morbili tanpa komplikasi

101. Varisela tanpa komplikasi

102. Herpes simpleks tanpa komplikasi

103. Impetigo

104. Ektima

105. Folikulitis superfisial

106. Furunkel dan karbunkel

107. Eritrasma

108. Erisipelas

109. Skrofuloderma

110. Lepra

111. Sifilis stadium 1–2

112. Tinea kapitis

113. Tinea barbae

114. Tinea fasialis

Baca Juga: BPJS Kesehatan Apresiasi Faskes Sultra Dorong Layanan JKN Berbasis Digital

115. Tinea korporis

116. Tinea manus

117. Tinea unguium

118. Tinea kruris

119. Tinea pedis

120. Pitiriasis versicolor

121. Kandidiasis mukokutan ringan

122. Cutaneous larva migrans

123. Filariasis

124. Pedikulosis kapitis

125. Pedikulosis pubis

126. Skabies

127. Reaksi gigitan serangga

128. Dermatitis kontak iritasi 

129. Dermatitis atopik ringan

130. Dermatitis numularis

131. Napkin eczema

132. Dermatitis seboroik

133. Pitiriasis rosea

134. Acne vulgaris ringan

135. Hidradenitis supuratif

136. Dermatitis perioral

137. Miliaria

138. Urtikaria akut

139. Reaksi obat kulit

140. Luka robek atau tusuk

141. Luka bakar derajat 1–2

142. Cedera tumpul

143. Cedera tajam

144. Kondisi kegawatdaruratan ringan lainnya sesuai indikasi medis

Dengan daftar tersebut, peserta diharapkan memahami bahwa sebagian besar penyakit umum dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Mekanisme rujukan tetap diperlukan untuk kasus komplikasi atau tindakan lanjutan. Kepesertaan aktif dan kepatuhan membayar iuran menjadi syarat utama agar manfaat layanan dapat digunakan kapan pun dibutuhkan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga