Miliki Rekomendasi, Nelayan Kolut Berhak Dapat BBM Subsidi Rp 5.150 per Liter

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Senin, 27 September 2021  /  7:53 pm

SPBU Sapoiha yang terletak di pesisir pantai Desa Sapoiha, Kecamatan Watunohu, Kolut. Foto: Muh. Risal/Telisik

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) telah mengeluarkan 200 rekomendasi kepada kelompok nelayan yang tersebar di Kolut.

Ratusan rekomendasi yang diantaranya berisi rekomendasi baru maupun perpanjangan tersebut, dikeluarkan sejak Juni 2020 sampai September 2021.

Dengan rekomendasi itu, nelayan berhak memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Sapoiha, yang di pesisir Desa Sapoiha, Kecamatan Watunohu seharga Rp. 5.150 atau Rp. 154.500 per jerigen isi 30 liter.

Kasi Data Informasi Nelayan dan Produksi Hasil Penangkapan Dinas Perikanan Kolut, Athy Lowa mengatakan, nelayan yang memiliki rekomendasi berhak mendapatkan jatah solar subsidi dari SPBU yang ditentukan sebanyak 10 liter per hari atau 70 liter setiap minggunya.

"Harganya untuk di SPBU Sapoiha Rp 5.150 per liter. Per jerigen Rp 154.500 isi 30 liter," kata Athy saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/9/2021).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, syarat untuk mengambil rekomendasi BBM subsidi tidak sulit. Nelayan cukup melampirkan berkas sebagai syarat administrasi.

Berkas tersebut diantaranya surat keterangan dari desa dan foto copy Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka), setelah itu berkas di atar ke Dinas Perikanan.

"Sebelum rekomendasi keluar kami terlebih dahulu melakukan survei lapangan untuk memastikan jika nelayan bersangkutan betul-betul seorang nelayan, dengan mengecek kapal yang dia miliki, ukuran mesin yang digunakan dan keperluan lainnya," tuturnya.

Baca juga: Seleksi CASN Diperketat, Hanya Pengawas BKN Boleh Masuk Ruangan Tes

Baca juga: Polres Konsel Bakal Selidiki Kasus Pengrusakan di DPRD Konsel

Lebih lanjut, ia mengaku sudah cukup memberi fasilitas untuk pengambilan BBM solar bagi nelayan. Bahkan pihaknya selama ini juga tidak pernah mempersulit nelayan untuk memperoleh rekomendasi BBM solar selama syaratnya terpenuhi.

"Baru-baru ini kami mengeluarkan rekomendasi BBM subsidi untuk koperasi nelayan di Desa Sipakainge, Kecamatan Pakue yang diketuai Fakhrul dengan beranggota 40 orang nelayan," tukasnya.

Kemudian, tambah dia, di kelompok nelayan di Desa Sapoiha, Kecamatan Watunohu, yang diketuai Masjuddin dan beranggotakan sekitar 10 orang nelayan.

"Dan semuanya memenuhi syarat karena kami telah melakukan survei kecuali nelayannya yang bermain," bebernya.

Kata Athy, SPBU yang melayani BBM subsidi jenis solar dan premium bagi nelayan di Kolut hanya dua yakni SPBU Watuliu, Desa Watuliu, Kecamatan Lasusua, dan SPBU Sapoiha, Desa Sapoiha, Kecamatan Watunohu.

"Untuk SPBU Sapoiha melayani keperluan BBM nelayan mulai Kecamatan Tolala sampai Kecamatan Watunohu, sementara nelayan dari Kecamatan Tiwu hingga Wawo dapat mengakses BBM subsidi di SPBU Watuliu," pungkasnya.

Sementara itu, lanjut dia, terkait penyalahgunaan rekomendasi BBM subsidi nelayan oleh segelintir orang untuk kepentingan bisnis solar, itu di luar kewenangan instansinya.

"Terkait oknum yang menyalahgunakan rekomendasi tersebut untuk kepentingan pribadi, itu di luar kewenangan kami dan kami tidak tahu itu. Memang selama ini banyak pihak penambang yang meminta ke kami dibuatkan rekomendasi untuk mengakses BBM solar, tapi kami tolak karena itu melanggar," tegasnya.

Untuk diketahui, rekomendasi BBM subsidi jenis solar untuk nelayan yang dikeluarkan Dinas Perikanan hanya berlaku selama tiga bulan dan dapat diperbaharui kembali dengan masa berlaku yang sama. (C)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Fitrah Nugraha