Skema Gaji Tunggal ASN akan Berlaku di 2026, Ini Daftar Instansi Sudah Terapkan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 28 Agustus 2025
0 dilihat
Skema gaji tunggal ASN siap diterapkan mulai 2026, transformasi penghasilan dimulai. Foto: Repro RRI.
" Rencana ini diproyeksikan untuk mendukung transformasi manajemen ASN dan sistem penggajian yang lebih transparan dan efisien "

JAKARTA, TELISIK.ID - Wacana penerapan skema gaji tunggal untuk aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat setelah disebutkan dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Rencana ini diproyeksikan untuk mendukung transformasi manajemen ASN dan sistem penggajian yang lebih transparan dan efisien.
Dalam dokumen RAPBN 2026 disebutkan, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah jangka menengah, salah satunya terkait pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik.
“Hal lain yang akan dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” tulis dokumen tersebut, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (28/8/2025).
Kendati demikian, dokumen tersebut tidak memuat detail lebih lanjut mengenai jadwal penerapan penuh skema gaji tunggal. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyebutkan bahwa fokus saat ini masih berada pada penyelesaian peraturan terkait manajemen ASN.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta menerapkan sistem ini dalam waktu dekat.
“Konsepnya nanti kan masih perlu pembahasan, jadi saya belum bisa cerita dengan lengkap. Kita lihat dulu ya (penerapan single salary ASN), tapi kita tentunya ingin ada transformasi ke arah itu,” ujar Rini setelah rapat bersama Komisi II DPR RI pada April 2025.
Baca Juga: Ramai Tunjangan dan Gaji DPR Rp 100 Juta Lebih, Duit Negara Disedot hingga Rp 1,74 Triliun
Rini menambahkan, penerapan gaji tunggal baru dapat berjalan setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN disahkan. Jika regulasi tersebut berlaku, aturan turunan akan mengikuti dan menjadi dasar teknis pelaksanaan.
Konsep dan Tujuan Skema Gaji Tunggal
Konsep single salary atau gaji tunggal menggabungkan komponen gaji dan tunjangan ke dalam satu kesatuan. Pendapatan ASN nantinya terdiri dari gaji pokok berdasarkan jabatan dan tunjangan yang mencakup tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan.
Ada juga sistem grading yang berperan menentukan besaran gaji. Grading ini dihitung dari posisi jabatan, beban kerja, tanggung jawab, hingga risiko pekerjaan. Tunjangan kinerja akan diberikan sesuai capaian kinerja individu, sehingga berfungsi sebagai faktor penambah atau pengurang pendapatan ASN.
Gagasan ini bukan hal baru. Skema serupa sudah pernah dibahas sejak 2014 dan sempat didorong oleh sejumlah pihak, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana juga menegaskan lembaganya telah menjadi salah satu pilot project penerapan gaji tunggal.
“PPATK sudah lama mencoba pendekatan ini agar pengelolaan keuangan ASN lebih sederhana dan transparan,” kata Ivan.
Instansi yang Sudah Terapkan Skema Gaji Tunggal
Beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah mengadopsi skema ini lebih dulu. Penerapannya menjadi acuan untuk persiapan implementasi secara nasional. Berikut daftar instansi yang sudah menggunakan gaji tunggal:
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Agama
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
4. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
5. Badan Pusat Statistik (BPS)
6. Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
7. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
8. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 dalam RAPBN, Begini Penjelasan Sri Mulyani
9. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
10. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
11. Pemerintah Kabupaten Manggarai
12. Pemerintah Kabupaten Badung
13. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
14. Pemerintah Kota Sukabumi
15. Pemerintah Kota Sorong. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS