Minta Penahanan Guru Supriyani Ditangguhkan, DPRD Sultra: Kasus Diduga Dibuat-buat

Erni Yanti

Reporter

Senin, 21 Oktober 2024  /  10:37 pm

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Tariala (kanan) dan anggota DPRD Ardin (kiri). Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID – Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Tariala, bersama anggota DPRD Sultra, Ardin, menanggapi polemik penahanan guru honorer Supriyani, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap muridnya di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.

Keduanya menemui Supriyani di Lapas Perempuan Kelas III Kendari untuk mendengar langsung curhatannya terkait proses hukum yang menimpanya.

Tariala menyampaikan bahwa terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Supriyani, guru tersebut tidak mengajar di kelas murid yang bersangkutan.

“Dua murid yang menjadi saksi ternyata adalah perwalian kelas 1 A, dan mereka mengaku tidak melihat kejadian tersebut. Dari situ, kami menyimpulkan bahwa perkara ini diduga dibuat-buat,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima oleh telisik.id, Senin (21/10/2024).

Baca Juga: Kejari Kendari Catat 29 Kasus Pelanggaran Hukum di Kalangan Pelajar

Tariala mengatakan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Sultra untuk meminta penangguhan penahanan sementara terhadap Supriyani.

“Kami telah menghubungi Kapolda dan Wakapolda Sultra, dan besok kami akan bertemu dengan Kajati Sultra serta Kajari Konsel untuk membahas penangguhan ini,” jelasnya.

Penangguhan penahanan, menurut Tariala, penting karena Supriyani sedang mengurus pemberkasan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Kami fokus untuk penangguhan penahanan, karena guru ini honorer dan sedang mengurus PPPK,” katanya.

Tariala juga mengungkap bagaimana Supriyani menceritakan permasalahan hukumnya sambil menangis. “Kami akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum ini. Ini adalah komitmen kami terhadap masyarakat, dan saya sendiri masih menjadi anggota PGRI,” tegasnya.

Tariala juga menyesalkan adanya permintaan oknum polisi yang meminta uang damai sebesar puluhan juta rupiah.

Baca Juga: PGRI Sultra Desak Pengusutan Kasus Kriminalisasi Guru Supriyani di Konawe Selatan

“Kami kasihan, guru honorer mana yang memiliki uang sebanyak itu, terutama untuk perkara yang mungkin tidak dilakukannya. Kita semua tahu berapa gaji seorang guru honorer,” ujarnya.

DPRD Sultra berkomitmen untuk mengawal kasus ini, mengingat banyaknya kasus yang melibatkan guru dan murid yang berujung pada proses hukum. Tariala berharap apparat penegak hukum dapat memutuskan kasus ini secara adil.

“Ini juga sudah menjadi perhatian PGRI, di mana semua guru di Indonesia meminta agar Supriyani dibebaskan,” tegasnya.

Tariala menegaskan bahwa guru tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga berperan sebagai pendidik generasi penerus bangsa. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS