Mitos Haram Menikah di Bulan Muharram, Begini Penjelasan Islam
Content Creator
Jumat, 12 Juni 2026 / 8:34 pm
Para ulama sepakat mengenai menikah di bulan Muharram boleh seperti Syaidina Ali bin Abi Thalib menikahi Fathimah Az-Zahra putri Rasulullah SAW. Foto: Repro iStock
JAKARTA, TELISIK.ID - Menjelang bulan Muharram, banyak masyarakat Indonesia yang masih mempercayai mitos bahwa menikah di bulan ini membawa sial, mendatangkan kesusahan rumah tangga, atau bahkan dianggap haram.
Pantangan ini kerap disebut sebagai "bulan Suro" dalam tradisi Jawa, di mana pernikahan dianggap tabu karena dianggap bulan duka atau sial.
Namun, menurut penjelasan ulama dan dalil syariat Islam, anggapan ini hanyalah mitos belaka yang tidak memiliki dasar agama.
Mitos ini diyakini berakar dari budaya lokal yang mengaitkan Muharram dengan peristiwa duka seperti pembunuhan Imam Husain di Karbala, dilansir dari NU Online, Jumat (12/6/2026).
Sebagian orang khawatir pernikahan yang penuh kegembiraan akan bertabrakan dengan suasana duka tersebut, sehingga dianggap tidak pantas atau mendatangkan malapetaka.
Namun, Islam menegaskan bahwa tidak ada larangan menikah di bulan Muharram. Hukum asal pernikahan adalah boleh (mubah) dan bahkan sunnah muakkadah selama syarat dan rukunnya terpenuhi.
Baca Juga: Amalan Menunggu Kelahiran Anak, Ini Doa dan Sunnah Membawa Ketenteraman bagi Calon Orang Tua
Tidak ada ayat Al-Qur'an, hadits sahih, ijma' ulama, atau qiyas yang melarangnya.
Fatwa Dar al-Ifta Mesir menyatakan: "Tidak boleh ada anggapan kesialan dalam pernikahan pada hari atau bulan tertentu seperti Syawal, Muharram, Safar, dan lainnya, karena tidak ada nash yang melarang pernikahan di waktu tersebut."
Keutamaan Bulan Muharram
Muharram adalah salah satu dari empat bulan haram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, Rajab) yang dimuliakan Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda bahwa Muharram adalah "bulan Allah" dan puasa di dalamnya khususnya Asyura memiliki keutamaan besar.
Justru, banyak ulama menganjurkan memperbanyak ibadah di bulan ini, termasuk pernikahan sebagai bentuk ibadah, dilansir dari almanhaj.or.id, Jumat (12/6/2026).
Seperti sahabat Ali bin Abi Thalib menikahi Fatimah az-Zahra, putri Rasulullah SAW, di sekitar bulan Muharram menurut sebagian riwayat.
Baca Juga: Bolehkah Berpuasa di Hari Tasyrik? Ini Penjelasan Para Ulama
Ini menunjukkan bahwa pernikahan di bulan mulia ini justru pernah dilakukan oleh keluarga Nabi.
- Mayoritas ulama Ahlussunnah: Boleh dan tidak makruh. Mempercayai pantangan ini termasuk bentuk tasyayum atau berburuk sangka terhadap waktu yang dilarang dalam Islam.
- Persiapan pernikahan: Yang lebih penting adalah niat ikhlas, memenuhi syarat nikah (wali, saksi, mahar, dll.), dan menjauhi kemaksiatan. Kebahagiaan rumah tangga ditentukan oleh ridha Allah, bukan bulan pelaksanaan.
Dalam konteks Syiah, ada anjuran untuk menjaga kesederhanaan dan menghindari pesta meriah di bulan Muharram karena momentum berkabung, tetapi akad nikah itu sendiri tetap dibolehkan jika ada kebutuhan.
Umat Islam diimbau untuk kembali kepada dalil agama dan tidak terjebak dalam khurafat. Wallahu a'lam bish-shawab. (C)
Penulis: Merdiyanto
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS