MK Tolak Gugatan, Alvin-Syarif Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Buton

Febriyani

Reporter

Rabu, 05 Februari 2025  /  2:20 pm

Pasangan Bupati Buton dan Wakil Bupati Buton terpilih, Alvin - Syarifudin saat melakukan kampanye. Foto: Ist.

BUTON, TELISIK.ID – Calon Wakil Bupati Terpilih Buton, Syarifudin Saafa menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buton atas kepercayaan yang diberikan kepadanya dan pasangannya, Alvin, untuk memimpin Buton selama lima tahun ke depan.

Ia menegaskan, kemenangan ini bukan sekadar milik pasangan Alvin-Syarif, melainkan kemenangan seluruh masyarakat Buton.

"Dengan berakhirnya proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), saya mengajak semua pihak melupakan perbedaan dan bersatu membangun Buton menjadi lebih baik," ujar Syarifudin, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, perjuangan sesungguhnya baru dimulai. Pilkada hanyalah langkah awal untuk mewujudkan pembangunan yang lebih maju bagi Buton.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat meninggalkan perbedaan pilihan politik demi masa depan Buton yang lebih cerah.

Baca Juga: Profil Ketua MK Suhartoyo: Sosok Kunci dari Gugurnya Gugatan Paslon di Pilkada 2024, Nyaman jadi Orang Biasa

"Menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah bukan sekadar kehormatan, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Jabatan ini adalah sarana untuk berbuat kebaikan dan memberikan yang terbaik bagi kemajuan Buton," tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Buton yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Syaraswati Samiun-Rasyid.

MK menyatakan permohonan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang sah dan tidak dapat diterima.

Dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam, Ketua Hakim MK Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 10/2016.

Selain itu, MK juga tidak menemukan alasan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.

Baca Juga: Paslon Bahtera Rangkul Rival Politik Bersama Membangun Muna

"Oleh karena itu, tidak ada dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dalam sidang lanjutan," ujar Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menolak permohonan pasangan Syaraswati Samiun-Rasyid dan mengabulkan eksepsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton serta pihak terkait.

Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Alvin-Syarif dalam Pilkada Buton 2024 semakin kokoh. Syarifudin Saafa pun kembali mengajak seluruh masyarakat bersatu dan berkontribusi membangun Kabupaten Buton ke arah yang lebih baik. (C)

Penulis: Febriyani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS