MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada, Siska-Sudirman Resmi Pimpin Kendari
Reporter
Kamis, 06 Februari 2025 / 10:50 am
KENDARI, TELISIK.ID – Pasangan Siska Karina Imran dan Sudirman resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2025-2030.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kendari 2024.
Menanggapi putusan tersebut, Siska Karina Imran menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada masyarakat Kendari atas kepercayaan yang diberikan kepadanya dan Sudirman untuk memimpin kota ini selama lima tahun ke depan.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah setia berjuang bersama kami, mulai dari tahap sosialisasi hingga proses PHPU di MK," ujar Siska dalam keterangannya.
Ia juga menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada masyarakat Kendari yang telah memberikan amanah kepadanya.
Baca Juga: MK Tolak Dua Gugatan Pilkada Kota Kendari, SKI-Sudirman Segera Dilantik
"Kami menerima tanggung jawab ini dengan penuh kesungguhan dan berkomitmen untuk membawa Kendari ke arah yang lebih maju," tambahnya.
Siska menegaskan, kepemimpinannya bersama Sudirman akan berfokus pada pembangunan yang inklusif, penguatan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kuasa Hukum pasangan Siska-Sudirman, Andre Dermawan menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Gugatan pasangan Rasak-Afdal ditolak karena terdapat ketidaksesuaian antara petitum (tuntutan) dan posita (dasar gugatan), sehingga MK menyatakan permohonannya kabur," jelas Andre.
Ia menambahkan, seluruh dalil pelanggaran yang diajukan dalam gugatan telah ditindaklanjuti di tingkat Bawaslu, sehingga tidak ada lagi celah hukum untuk membatalkan hasil Pilkada Kendari 2024.
Selain itu, gugatan pasangan Yudhi-Nirna juga ditolak karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum. MK menilai selisih perolehan suara antara pasangan ini dengan Siska-Sudirman terlalu jauh untuk mempengaruhi hasil akhir.
"Dengan putusan ini, tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat membatalkan keputusan MK," tegas Andre.
Di sisi lain, Yudhianto Mahardika Anton Timbang menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Siska Karina Imran dan Sudirman atas terpilihnya mereka sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2025-2030.
“Saya berharap pasangan Siska-Sudirman dapat memimpin Kendari dengan bijaksana dan membawa kota ini menuju kemajuan yang lebih baik,” ujarnya.
Sebagai Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Yudhianto mengajak seluruh masyarakat Kendari untuk bersatu dan mendukung kepemimpinan Siska-Sudirman demi kemajuan bersama. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS