Mudik Antar Kabupaten Kota di Sultra Boleh, Ini Syaratnya
Reporter
Selasa, 04 Mei 2021 / 12:15 pm
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran antar kabupaten/kota di dalam Provinsi Sultra 6-17 Mei 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala UPTD Pelabuhan Penyeberangan Amolengo-Labuan, Armin Malaka berdasarkan SE Gubernur Sultra yang sedang menunggu ditandatangani.
"Tidak ada larangan mudik 6-17 Mei 2021. Tapi tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Armin Malaka kepada Telisik.id, Selasa (4/5/2021).
Armin menjelaskan, protokol kesehatan yang diberlakukan bagi masyarakat pengguna jasa harus membawa hasil rapid test.
"Ketika tidak ada baru diperiksa di jalan oleh pihak TNI dan kepolisian maka mereka disuruh putar balik," jelas Armin.
Baca juga: Dua Hari Jelang Larangan Mudik, Jumlah Penumpang Meningkat 15 Persen
Kemudian untuk ASN, TNI dan Polri yang akan melakukan perjalanan dinas, Armin menjelaskan, selain membawa hasil rapid tes, juga diminta menunjukkan surat perjalanan yang telah ditandatangani oleh pimpinan.
"Jadi tidak ada larangan mudik, tetapi tentunya kita jaga protokol kesehatan. Apabila tidak diindahkan, petugas TNI Polri akan meminta untuk memutar balik," jelas Armin.
Selanjutnya, Armin menambahkan, selain menunjukkan hasil rapid test, setiap pengguna jasa akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuhnya.
"Walaupun pengguna jasa ada hasil rapid test kalau diperiksa suhu tubuhnya 38,5 derajat maka akan ditindaklanjuti oleh petugas medis dan kepolisian," tandasnya.
Diketahui, penerapan protokol kesehatan yang dilakukan bertujuan agar tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang diakibatkan pergerakan penduduk dari suatu wilayah. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali