Mulai 1 Februari Pembelian Pulsa dan Token Listrik Kena Pajak

Ahmad Sadar

Reporter

Jumat, 29 Januari 2021  /  10:28 pm

Penjaga counter pulsa sedang menunggu pembeli. Foto: Repro google.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengenakan Pajak Penjualan Nilai (PPN) terhadap pembelian pulsa dan kartu perdana yang bakal dimulai 1 Februari mendatang.

Hal itu terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer, yang berlaku pada 1 Februari 2021.

Dalam Pasal 13 ayat 1 yang diteken Sri Mulyani pada 22 Januari 2021 lalu ini, besaran pajak dihitung dengan mengalihkan tarif PPn 10 persen dengan dasar pengenaan pajak.

Kemudian, dalam Pasal 13 ayat 2 disebutkan dasar pengenaan pajak adalah harga jual yang besarannya sama dengan nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.

"Pemungutan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," bunyi aturan PMK tersebut seperti dikutip dari pajak.go.id, Jumat (29/01/2021).

Baca juga: Harga Emas PT Antam Alami Kenaikan, Ini Daftar Harganya

Besaran pajak yang ditagih adalah 0,5?ri nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya. Pungutan ini diambil dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

Jika wajib pajak (WP) yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki NPWP, maka besaran tarif yang dipungut lebih tinggi 100?ri tarif yang diberlakukan yaitu 0,5%.

Selain itu, PPh Pasal 22 tidak berlaku untuk pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat satu dan selanjutnya, atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp 2 juta tidak terkena PPN, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2 juta.

Aturan ini juga tidak berlaku untuk penyelenggara distribusi atau pelanggan yang merupakan wajib pajak bank, atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (C)

Reporter: Ahmad Sadar

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS