Nadiem Dicecar Pertanyaan Soal UKT Mahal hingga Anggaran Pendidikan Rp 655 Triliun Dikemanakan
Reporter
Selasa, 21 Mei 2024 / 8:33 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Dalam rapat kerja Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (21/5/2024), Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mencecar Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN 2024, yaitu sekitar Rp 665 triliun.
Dede menekankan bahwa masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai penggunaan anggaran triliunan tersebut, terutama di tengah polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang drastis.
Dede Yusuf mengungkapkan, masyarakat umumnya berpikir bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 665 triliun dikelola sepenuhnya oleh Kemendikbudristek. Namun, setelah melakukan review, ternyata hanya sekitar Rp 98 triliun yang benar-benar dikelola oleh kementerian tersebut.
"Kami ingin mengetahui ke mana saja anggaran pendidikan ini dialokasikan, karena ada asumsi di luar bahwa anggaran pendidikan itu 20 persen dari APBN," ujar Dede, dikutip dari liputan6.com.
Politikus Demokrat tersebut menegaskan perlunya transparansi dari pemerintah untuk menjelaskan fungsi dan alokasi anggaran pendidikan, serta langkah-langkah yang dilakukan untuk menurunkan biaya pendidikan yang mahal.
Dede Yusuf juga mengungkapkan, selama ini anggaran pendidikan yang turun ke Kemendikbudristek hanya berkisar di angka Rp 98 triliun, meski baru-baru ini mengalami kenaikan dari Rp 81 triliun.
Selain itu, Dede menyatakan bahwa Komisi X DPR RI akan mendorong agar 50 persen anggaran pendidikan fokus dikelola oleh Kemendikbudristek.
"Dari Rp 660,8 triliun anggaran pendidikan, hanya sekitar Rp 97,7 triliun yang dialokasikan ke Kemendikbudristek. Kami ingin lebih banyak alokasi anggaran yang dikelola oleh kementerian ini," katanya.
Sementara itu, melansir tirto.id, dalam kesempatan yang sama, Komisi X DPR RI mendesak Nadiem Makarim untuk mengkaji ulang Permendikbud Ristek RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri (SSBOTN).
Aturan ini dinilai menimbulkan polemik karena kenaikan signifikan UKT di sejumlah perguruan tinggi.
Baca Juga: Begini Sistem Pengamanan Long Weekend Hari Raya Waisak Bertepatan dengan WWF ke-10
Selain itu, Komisi X meminta agar perguruan tinggi memberikan informasi dan peluang yang seluas-luasnya kepada calon mahasiswa untuk mendapatkan KIP Kuliah saat proses pendaftaran.
"Kemendikbudristek harus melakukan evaluasi terhadap perguruan tinggi yang tidak merealisasikan persyaratan dan segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut," tegas Dede.
Kemendikbudristek juga diwajibkan untuk menyampaikan informasi kepada Komisi X DPR RI secara berkala mengenai tindak lanjut penyelesaian permasalahan UKT, terutama dalam memastikan bahwa PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa, sesuai amanat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS