Daftar Lengkap Gugatan UU TNI ke MK, Rapat Pemerintah dengan DPR di Hotel Mewah Masuk Materi Sidang
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 10 Mei 2025
0 dilihat
Gugatan UU TNI disorot, rapat pemerintah-DPR di hotel mewah terungkap. Foto: Repro Antara.
" Daftar gugatan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia akhirnya dibuka "

JAKARTA, TELISIK.ID - Daftar gugatan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia akhirnya dibuka. Salah satu sorotan yang mencuat adalah pelaksanaan rapat pembahasan UU yang dilakukan pemerintah dan DPR di hotel mewah, yang kini menjadi bagian materi persidangan.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan untuk permohonan uji formil dan materiel terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Sidang ini membahas permohonan yang diajukan oleh berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh keberlakuan UU tersebut.
Sidang pembukaan berlangsung pada Jumat (9/5/2025) di Gedung MK, Jakarta. Ketua MK Suhartoyo memimpin salah satu panel dan menyampaikan bahwa Mahkamah meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami, agar memiliki legal standing yang sah di mata hukum.
“Meskipun dalam perspektif pengujian formal itu pemberian legal standing Mahkamah agak longgar, tapi juga tidak serta-merta kalau memang mendalilkan sebagai warga negara saja, ya, tidak bisa. Mendalilkan sebagai mahasiswa saja juga tidak bisa,” kata Suhartoyo, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (10/5/2025).
Menurut Suhartoyo, Mahkamah hanya memberikan kedudukan hukum kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan undang-undang yang diuji. Terutama dalam uji formil, pemohon harus membuktikan keterlibatan atau partisipasi dalam proses pembentukan undang-undang.
“Paling tidak ada bukti bahwa memang sudah ada upaya-upaya untuk ikut berpartisipasi, paling tidak untuk yang klaster meaningful participation (partisipasi bermakna) itu,” ucap Ketua MK menegaskan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pandangan serupa, bahwa pemohon wajib menunjukkan bukti konkret tentang kerugian konstitusional selama proses pembentukan UU TNI. Menurutnya, klaim yang hanya didasarkan pada pemberitaan media tidak cukup meyakinkan Mahkamah.
Baca Juga: Tolak Pengesahan Revisi UU TNI, Aliansi BEM Kendari Segel Kantor DPRD Sultra
“Silakan Saudara uraikan dengan bukti yang jelas, ya. Tidak kemudian berdasarkan media, berdasarkan ini, tetapi Saudara ikuti enggak proses seluruhnya (pembentukan UU TNI) itu? Nah, itu Saudara kemudian pertimbangkan,” ujar Enny.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan pentingnya uraian kerugian konstitusional tersebut. Bukan hanya berdampak pada para pemohon, menurutnya keberhasilan permohonan ini bisa berimplikasi luas bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
“Karena ini kalau berhasil itu bukan hanya untuk kepentingan pemohon sendiri, tetapi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Ridwan.
Dalam daftar perkara yang disidangkan Mahkamah Konstitusi, terdapat sejumlah perkara yang tersebar dalam tiga panel. Setiap panel dipimpin oleh tiga hakim konstitusi dengan pembagian perkara sebagai berikut:
Daftar Perkara dan Panel Hakim:
1. Panel Suhartoyo – Daniel Yusmic P. Foekh – M. Guntur Hamzah
Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025
Perkara Nomor 57/PUU-XXIII/2025
Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025
Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025
2. Panel Saldi Isra – Ridwan Mansyur – Arsul Sani
Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025
Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025
Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025
Perkara Nomor 79/PUU-XXIII/2025
3. Panel Arief Hidayat – Enny Nurbaningsih – Anwar Usman
Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025
Perkara Nomor 66/PUU-XXIII/2025
Perkara Nomor 74/PUU-XXIII/2025
Permohonan uji formil menyebut bahwa pembentukan UU TNI cacat prosedur. Salah satu sorotan dalam materi permohonan adalah rapat-rapat antara DPR dan Pemerintah yang disebut dilakukan di hotel-hotel mewah, bukan di gedung parlemen maupun ruang sidang terbuka.
Para pemohon menilai bahwa pelaksanaan pembahasan RUU di tempat-tempat tersebut tidak memberikan ruang partisipasi publik yang memadai. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip partisipasi bermakna sebagaimana yang telah ditetapkan oleh MK dalam berbagai putusan sebelumnya.
Adapun permohonan uji materiel menyoroti beberapa pasal dalam UU TNI yang dinilai membuka peluang keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil. Pemohon menilai hal ini berpotensi melanggar prinsip netralitas militer dalam sistem pemerintahan sipil di Indonesia.
Namun, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa klaim dalam permohonan harus disertai dengan bukti kuat dan uraian mendalam mengenai dampak langsung yang dialami oleh para pemohon. Mahkamah juga akan menilai sejauh mana para pemohon telah terlibat atau mengikuti proses legislasi UU TNI sejak awal.
Baca Juga: Resmi Disahkan jadi Undang-Undang, Ini Alasan RUU TNI Picu Penolakan dan Perjalanan Dwifungsi ABRI
Suhartoyo kembali menegaskan bahwa Mahkamah sangat berhati-hati dalam menentukan kedudukan hukum. Ia menambahkan bahwa proses uji formil tidak dapat digunakan secara bebas oleh siapa saja tanpa ada hubungan langsung terhadap proses pembentukan UU yang diuji.
Sebagai catatan, UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 disahkan dan mulai berlaku pada 26 Maret 2025. Undang-undang ini menggantikan aturan sebelumnya dan memuat sejumlah ketentuan baru, termasuk perluasan tugas militer dan keterlibatan dalam tugas sipil.
Pemeriksaan awal terhadap permohonan ini menjadi penting karena akan menentukan kelanjutan sidang ke tahap pembuktian. Mahkamah akan mengevaluasi legal standing para pemohon dan apakah argumentasi mereka cukup kuat untuk diuji dalam tahap selanjutnya.
Sidang-sidang lanjutan direncanakan berlangsung dalam waktu dekat, dengan pemanggilan ahli dan permintaan dokumen pendukung sebagai bagian dari proses pengujian formil dan materiel atas UU TNI tersebut.
Mahkamah Konstitusi juga membuka ruang bagi publik untuk mengikuti persidangan ini secara daring maupun langsung di Gedung MK. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS