JAKARTA, TELISIK.ID - Daftar gugatan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia akhirnya dibuka. Salah satu sorotan yang mencuat adalah pelaksanaan rapat pembahasan UU yang dilakukan pemerintah dan DPR di hotel mewah, yang kini menjadi bagian materi persidangan.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan untuk permohonan uji formil dan materiel terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Sidang ini membahas permohonan yang diajukan oleh berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh keberlakuan UU tersebut.

Sidang pembukaan berlangsung pada Jumat (9/5/2025) di Gedung MK, Jakarta. Ketua MK Suhartoyo memimpin salah satu panel dan menyampaikan bahwa Mahkamah meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami, agar memiliki legal standing yang sah di mata hukum.

“Meskipun dalam perspektif pengujian formal itu pemberian legal standing Mahkamah agak longgar, tapi juga tidak serta-merta kalau memang mendalilkan sebagai warga negara saja, ya, tidak bisa. Mendalilkan sebagai mahasiswa saja juga tidak bisa,” kata Suhartoyo, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (10/5/2025).