Narapidana Perekam Video Penganiayaan di Lapas Tanjung Gusta Diperiksa, Ini Hasilnya
Reporter Medan
Senin, 04 Oktober 2021 / 4:52 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut melakukan pendalaman kasus penganiayaan warga binaan Lapas Kelas-I, Tanjung Gusta Medan.
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar memeriksa perekam video yang memviralkan aksi penganiayaan itu. Dia adalah narapidana berinisial H.
"Setelah insiden viral itu, H telah dipindahkan ke Lapas di Gunungsitoli, jadi kami (Ombudsman) memeriksa atau mermintaan keterangan dari H dan berlangsung di Lapas Gunungsitoli," kata Abyadi saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/10/2021).
Pengakuan Abyadi, dia datang bersama dengan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Sumut, yaitu Kepala Keasistenan Pemeriksaan James Panggabean dan Kepala Keasistenan PVL Hana Ginting.
"Banyak informasi penting yang terungkap dari keterangan H. Dia kami periksa, Minggu 3 Oktober 2021," ungkapnya.
Ombudsman mendalami informasi penyebab penganiayaan seorang napi itu terjadi. Selain itu, informasi penting lain adalah terkait soal bagaimana alat komunikasi handphone (HP) bisa dimiliki oleh warga binaan.
"Ini menarik. Kita mendapat keterangan bagaimana modusnya HP bisa dimiliki warga binaan di Lapas Kelas-I Medan, diduga karena adanya oknum petugas yang bermain," jelas Abyadi.
Selain soal HP yang dimiliki warga binaan, juga terungkap bagaimana modus narkoba masuk ke dalam Lapas. Dalam permintaan keterangan itu, juga terungkap bagaimana perilaku oknum-oknum sipir Lapas.
"Mohon maaf. Informasi yang lebih detail tentang semua ini belum bisa kami uraikan sekarang. Karena semua informasi ini adalah untuk kebutuhan penyusunan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumut," terangnya.
Baca juga: Banjir dan Tanah Longsor di Luwu Sulsel, 4 Orang Dinyatakan Hilang
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi menegaskan dalam kasus video viral itu ada satu pegawai yang diberikan sangsi. Satu orang pegawai Lapas yang diduga menjadi pelaku penganiayaan telah ditarik ke Kanwil Kemenkumham dan diberi pembinaan.
"Kami sudah memberikan klarifikasi kepada Ombudsman, terkait penganiayaan itu, pegawai sipir sudah kami lakukan pembinaan, dia sudah dimutasi. Jadi, dalam kasus itu kami serahkan sepenuhnya kepada Ombudsman," terangnya.
Diketahui, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Kelas I Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), lebam dianiaya.
Insiden penganiayaan itu viral lewat video yang tersebar di media sosial facebook dan WhatsApp grup.
Dalam video berdurasi 45 detik itu, memperlihatkan punggung seorang pria tampak berwarna merah seperti lebam dan kecapekan setelah dianiaya.
Dalam video itu, ada seorang pria berbicara. Dia awalnya meminta agar pria yang mengalami lebam itu membuka seluruh bajunya. Lalu dia menyebut tindakan itu dilakukan oleh pegawai Lapas Tanjung Gusta Kelas I Medan. Dia pun menyebut mereka itu manusia, bukan binatang.
"Inilah tindakan pegawai Lapas Kelas I Medan. Kami bukan binatang, kami manusia, Pak," ucap pria di dalam video viral yang diterima awak media, Minggu (19/9/2021).
Pembicara dalam video itu juga mengaku bahwa mereka dimintai uang atau dideren puluhan juta rupiah.
"Kami di-deren di sini sampai bertahun-tahun karena masalah kecil saja. Diminta uang Rp 30 juta, Rp 40 juta, baru bisa keluar. Kalau nggak, kami dipukuli seperti ini kalau nggak kasih uang. Ini pak, kayak mana tindakan bapak," ucap pria dalam video. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Fitrah Nugraha