Nasib 3.000-an Tenaga Honorer Pemkab Wakatobi di Ujung Tanduk
Reporter Wakatobi
Rabu, 20 Juli 2022 / 9:06 pm
WAKATOBI, TELISIK.ID - Nasib ribuan tenaga honorer di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara berada di ujung tanduk setelah adanya aturan pusat tentang penghapusan tenaga honorer tahun 2023 mendatang.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi, Hasan mengungkapkan bahwa tercatat ada sebanyak 3000-an tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Wakatobi yang bakal diberhentikan
“Penghapusan tersebut akan berdampak kepada ribuan tenaga kerja. Kami akan melakukan pembahasan bersama pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan mengusulkan kebijakan-kebijakan untuk tenaga honorer agar tidak dihentikan pada tahun depan," ungkap Hasan, Rabu (20/7/2022).
Dirinya menjelaskan bahwa terdapat sejumlah tenaga honorer yang kemungkinan masih bisa dipertahankan meski ada kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut.
“Dalam surat edaran tidak semua tenaga honorer namun ada pengecualian seperti tenaga yang diambil alih oleh perusahaan seperti tenaga kebersihan, Pol-PP, dan Supir,” tambahnya
Senada, Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Herman Alio mengatakan bahwa tenaga honorer masih sangat dibutuhkan oleh Pemkab Wakatobi, maka untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi untuk mengusulkan kebijakan-kebijakan lokal guna mengatasi tenaga honorer agar di tahun 2023 masih bisa bekerja.
Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer, DPRD Muna Minta Pemkab Siapkan Langkah Antisipasi
“Masih kita carikan langkah yang baik apakah penambahan formasi untuk menerapkan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau dalam bentuk regulasi,' ujar Herman Alio
Baca Juga: Pemkab Konawe Mulai Bangun Lumbung Pangan Masyarakat
Perlu diketahui, sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa tenaga honorer di semua instansi pemerintah akan dihapus mulai 8 November 2023. (B)
Penulis: Boy Candra Ferniawan
Editor: Musdar