Nonton Perkelahian Antar Kelompok Pemuda, Pelajar Ini Malah Kena Tikam
Reporter Bombana
Kamis, 08 September 2022 / 2:46 pm
BOMBANA, TELISIK.ID - Seorang pelajar berinisial J berumur 15 tahun, menjadi korban penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/04/VIII/2022/Sultra/Bombana/Sek Kabaena Timur terungkap, J (15) diajak oleh rakannya menyaksikan aksi perkelahian antar kelompok pemuda di Lapangan Lambale, Kabaena Timur, Kabupaten Bombana.
Awalnya korban sementara duduk-duduk dengan teman-temannya di Kelurahan Lambale, kemudian diajak untuk menyaksikan perkelahian antar pemuda.
Setelah sampal di TKP, tlba-tiba J dikejar dan ditikam, sehingga menyebabkan luka pada bagian belakangnya. Berdasarkan hasil visum, korban menderita luka selebar 3 cm dan kedalaman 5 cm akibat tikaman itu.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bombana, Aiptu Erlan S.H menerangkan, berdasarkan hasil BAP, pelaku berinisial A (17) dan saksi yang diperiksa sebanyak 4 orang.
Baca Juga: Prof B Dibebastugaskan Sebagai Dosen, Imbas Lecehkan Mahasiswi
"Kejadiannya Selasa dini hari tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 00.30. Sementara kami tangani di Unit PPA karena pelaku dan korban masih di bawah umur," jelas Aiptu Erlan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan, S.H mengatakn, pihaknya telah melakukan upaya diversi atas pihak korban dan pelaku.
Baca Juga: Dua Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap Tim Buser 77
"Karena ketentuannya kalau ada perkara anak dan pelaku sama-sama di bawah umur maka kami tempuh dulu langkah diversi. Kalau hasil diversi nyatakan lanjut, maka penyidikan dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Muhammad Nur Sultan saat ditemui diruang kerjanya.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, menurut PERMA 4 tahun 2014, Musyawarah Diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif. Sedangkan Fasilitator adalah hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan. Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif. (B)
Penulis: Hir Abrianto
Editor: Haerani Hambali