Oknum ASN di Sulawesi Tenggara Diduga Palsukan Dokumen dan Gelapkan Dana hingga Miliaran Rupiah
reporter
Selasa, 14 November 2023 / 7:54 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari, berinisial SA diduga melakukan penipuan terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
SA dilaporkan oleh seorang pengusaha berinisial MAI (30), ia mengalami kerugian sebesar Rp 6,1 miliar. Kasus ini bermula saat MAI ingin mengurus izin penerbitan IUP, dan meminta SA membantu pengurusan IUP tersebut, namun SA menyebut pengurusan IUP memakan biaya sekitar Rp 12 miliar.
Biaya itu disanggupi oleh MAI, dari total Rp 12 miliar biaya yang disepakati, MAI sudah menyerahkan uang sebesar Rp 6,1 miliar kepada SA, baik secara langsung maupun ditransfer.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Siswa SD Diringkus Polisi, Kepala Dibenturkan ke Tembok hingga Pendarahan
Baca Juga: Kajati Sulawesi Tenggara Diduga Perintahkan JPU Temui Amel, Minta Tak Sebut 3 Nama Ini dalam Sidang
MAI kemudian mengecek beberapa dokumen yang diberikan SA padanya. Namun usai pengecekan, didapati jika dokumen tersebut palsu. Merasa tertipu, MAI langsung meminta penjelasan kepada SA, tetapi SA berdalih dengan berbagai alasan, bahkan nomornya tidak bisa lagi dihubungi.
"Saya sudah mencoba penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut. Tapi dia banyak alasan, susah dihubungi sekarang, putus kontak sekarang," katanya.
Merasa sangat dirugikan dan menilai SA tak koperatif, maka MAI melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara. Terpisah, Kepala Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Mapolda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Dodi Ruyatman saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. (B)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS