Kajati Sulawesi Tenggara Diduga Perintahkan JPU Temui Amel, Minta Tak Sebut 3 Nama Ini dalam Sidang

Kardin, telisik indonesia
Selasa, 14 November 2023
0 dilihat
Kajati Sulawesi Tenggara Diduga Perintahkan JPU Temui Amel, Minta Tak Sebut 3 Nama Ini dalam Sidang
Terdakwa Amelia Sabara atau Amel mengungkapkan, JPU menemui dirinya atas dugaan arahan Kajati Sulawesi Tenggara agar tidak menyebut tiga nama dalam sidang. Foto: Kardin/Telisik

" Sidang kasus Obstruction of Justice yang menyeret nama Direktur PT KKP, Andi Adriansyah dalam pusaran korupsi di WIUP PT Antam Konawe Utara di Pengadilan Negeri (PN) Kendari makin memanas "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang kasus Obstruction of Justice yang menyeret nama Direktur PT KKP, Andi Adriansyah dalam pusaran korupsi di WIUP PT Antam Konawe Utara di Pengadilan Negeri (PN) Kendari makin memanas.

Teranyar, Amelia Sabara atau Amel selaku terdakwa menyebut, pihak jaksa penuntut umum (JPU), M Yusran mendatangi dirinya atas arahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Patris untuk tidak menyebut tiga nama di dalam persidangan.

"Sebelum tuntutan, JPU datang menemui saya di Lapas dan meminta agar nama Celine Evangelista, Kompol Rosana Albertina Labobar atau Ocha dan Mugin tidak disebut-sebut," jelas Amel saat ditemui di RSUD Kota Kendari, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Video: Kajati Sulawesi Tenggara Minta Penegakkan Hukum Dan Penyelesaian Perkara Secara Prosedural Dan Tuntas

Amel juga mengungkapkan, bila mana dirinya tidak banyak berbicara dalam persidangan terkait ketiga nama tersebut dia (JPU) akan membantu meringankan tuntutan dan akan dituntut serendah mungkin. Namun pada kenyataanya kata amel, tidak seperti itu.

"Saya ditemui lagi oleh JPU di klinik Pengadilan sebelum pembacaan tuntutan, lagi-lagi minta kepada saya agar ketemu rekan-rekan media untuk berbicara kalau saya tidak akan membawa nama Celine Ocha dan Mugin, namun saya menolak," jelasnya.

Amel juga membeberkan, sudah mengikuti kemauan JPU dan kalau sekarang akan mengikuti lagi kemauan JPU, dia meminta agar berbicara terlebih dahulu kepada wartawan.

"Ini namanya saya dibunuh dua kali kalau begini ceritanya, gak apa-apa tuntut aja maksimal, karena kenyataanya saya tidak melakukan itu dan saya punya bukti-bukti, jadi silahkan aja. Jadi ternyata benar saya di tuntut 6 tahun," tandas dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, JPU juga diduga menemuinya tanpa sepengetahuan kuasa hukum Amel.

"Mereka datang tanpa sepengetahuan lawyer saya. Mereka mengakui kalau itu arahan pimpinan di sini (Kejati) dan pusat, agar tidak membawa-bawa nama ketiga orang tersebut dalam persidangan dengan iming-iming akan dituntut ringan.

Baca Juga: Kajati Sulawesi Tenggara Minta Penegakkan Hukum dan Penyelesaian Perkara Secara Prosedural dan Tuntas

Sementara itu Asintel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan membantah pernyataan Amel yang menyebut kehadiran JPU menemuinya atas arahan Kajati.

"Tidak benar, silahkan kalau Amel mau bicara itu," kata Ade saat dikonfirmasi di kantornya.

Meski demikian, Ade mengaku jika JPU bertemu dengan Amel di Lapas Kelas IIA Kendari, namun kata dia pertemuan itu berkaitan dengan permintaan hakim untuk menghadirkan tiga orang saksi dimaksud.

"Kita hanya meminta alamatnya, malah terdakwa mengatakan tidak tahu alamatnya di mana," pungkasnya. (B)

Penulis: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga