Majelis Hakim Vonis Bebas Bos Tambang, KPK Beraksi

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 30 Agustus 2021
0 dilihat
Majelis Hakim Vonis Bebas Bos Tambang, KPK Beraksi
Samin Tan di Gedung KPK. Foto: Repro news.detik.com

" Dalam pembacaan Putusan, Samin dinyatakan tak terbukti memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan vonis bebas kepada Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam pembacaan Putusan, Samin dinyatakan tak terbukti memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

"Menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021).

Samin divonis bebas karena tidak terbukti. Atas dasar itu, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa Samin Tan dari segala tuntutan hukum yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hakim juga memerintahkan agar Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan.

"Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Ketiga, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dr tahanan," beber hakim.

Menanggapi vonis tersebut, Tim JPU KPK langsung menyatakan kasasi atas vonis bebas terdakwa Samin Tan, oleh Majelis Hakim.

Upaya kasasi ini diambil jaksa dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 259 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Perkara Pimpinan KPK, Ini Respon Novel Baswedan

Baca juga:  Wakil Ketua KPK Terbukti Bersalah, Sanksi Pemotongan Gaji

"Kami penuntut umum langsung nyatakan sikap untuk kasasi, Yang Mulia," ujar Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan usai mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui, terkait kasus ini KPK telah menetapkan Samin sebagai tersangka sejak pada 15 Februari 2019.

Samin juga sempat mangkir dari beberapa kali pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sehingga dalam persidangan, tim JPU KPK menuntut Samin Tan untuk dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Eni Maulani Saragih, berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun, Majelis hakim menganggap Samin Tan tidak terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai, Samin Tan merupakan korban pemerasan yang dilakukan Eni Maulani yang membutuhkan uang untuk kepentingan suaminya, Al Khadziq yang mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Temanggung.

Hal ini karena Eni tidak punya kewenangan untuk mencabut SK Menteri ESDM terkait pemutusan PKP2B PT AKT di Kalimantan Tengah.

Menurut Hakim, pencabutan izin merupakan kewenangan Menteri ESDM bukan Eni selaku anggota DPR.

"Sehingga terdakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih sebagai korban pemerasan," jelas anggota majelis hakim, Teguh Santosa. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga