Oknum PNS Bombana Diringkus Polisi Saat Transaksi Sabu
Reporter Bombana
Senin, 30 Mei 2022 / 10:30 am
BOMBANA, TELISIK.ID - Satuan Resnarkoba Polres Bombana berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam operasi yang dilakukan Sabtu (28/5/2022) malam, personel gabungan Sat Resnarkoba bersama Sat Reskrim dan Sat Intelkam yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Silfanus Solo, SH, MH, di wilayah Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah, mengamankan 4 (empat) orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari tiga TKP yang berbeda.
Dari 4 orang pelaku, salah satunya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oknum PNS yang berinisial J itu bertugas di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana sebagai staf.
"Keempat pelaku yang diamankan adalah AR (24), J (38), MR (18) dan EJ (30) bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu," sebut Silfanus Solo, Senin (30/5/2022).
Kasi Humas Polres Bombana, Ipda Badmar, SH menerangkan, pada TKP pertama, AR dan J dibuntuti oleh polisi karena dicurigai sedang bertransaksi sabu. Betul saja, di tangan mereka ditemukan kristal putih dalam bingkisan.
Setelah dilakukan interogasi, sumber barang bukti tersebut disebut berasal dari rekannya bernama MR, kemudian polisi bergerak melakukan pengembangan.
Di lokasi kedua, di rumah MR, ditemukan 18 sachet plastik sisa dari penjualan. MR sebagai penjual kemudian menyebut rekannya yang baru saja membeli barang jualannya yakni EJ. Kemudian polisi kembali melakukan pengejaran terhadap EJ.
Akhirnya, EJ juga berhasil diamankan. Usai dilakukan penggeledahan dalam kamarnya, ditemukan bingkisan sachet plastik yang diakuinya didapat dari MR.
"Saat ini, keempat pelaku diamankan di Mapolres Bombana bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan guna pengembangan lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Bombana, Ipda Badmar, SH.
Baca Juga: Gegara Dilarang Karaoke, Nyawa Warga Muna Melayang
Para pelaku diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)
Penulis: Hir Abrianto
Editor: Haerani Hambali