Kesaksian Warga Torobulu di Sidang Kasus PT. WIN: Kami Melawan Tambang Demi Lingkungan

Bambang Sutrisno, telisik indonesia
Rabu, 31 Juli 2024
0 dilihat
Kesaksian Warga Torobulu di Sidang Kasus PT. WIN: Kami Melawan Tambang Demi Lingkungan
Tampak suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo. Foto: Bambang Sutrisno/Telisik

" Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan kembali menggelar sidang dugaan menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan kembali menggelar sidang dugaan menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), Rabu (31/7/2024) sore.

Dalam sidang hari ini, penasihat hukum terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin menghadirkan enam orang saksi.

Salah satu saksi, Ayunia Muis, menuturkan bahwa ia beberapa kali menanyakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. WIN. "Apakah boleh PT. WIN menambang di dekat pemukiman? Kalau ada, mana AMDAL-nya?" katanya di depan majelis hakim.

Baca Juga: Enam Saksi Diperiksa dalam Persidangan Kasus Penghalangan Tambang di Torobulu Konawe Selatan

Ia juga menjelaskan bahwa produktivitas tambaknya menurun selama tiga tahun terakhir karena air keruh berwarna merah yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang PT. WIN.

Saksi lainnya, Harjun Hamzah, menyatakan hal-hal yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. WIN. Ia menjelaskan bahwa tambak udangnya rusak karena air keruh kemerahan, yang menimbulkan kerugian materiil. Kerusakan tambak tersebut disebabkan oleh aktivitas tambang PT. WIN yang bermula di belakang sekolah dasar (SD) dengan hilirnya adalah tambaknya.

"Sesungguhnya, apa yang telah kami lakukan semata-mata hanya untuk menjaga lingkungan. Kami berjuang sampai hari ini sebagai bentuk komitmen terhadap dukungan kedua terdakwa, yakni Andi Firmansyah dan Haslilin," kata Hamzah.

Baca Juga: Seorang Petani di Bombana Kedapatan Edarkan Sabu

"Saya memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan kesaksian kami sebagai bentuk keringanan bagi terdakwa agar dapat membebaskan mereka," lanjutnya.

Menurut Hamzah, kedua terdakwa adalah bagian dari perjuangan masyarakat Torobulu. "Dan apabila mereka dipenjarakan, maka sebaiknya penjarakan kami semuanya!" tegasnya di depan majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, Andi Firmansyah dan Haslilin kini menjadi terdakwa setelah diduga menghalang-halangi aktivitas penambangan PT. WIN di Torobulu, Konawe Selatan. Pasalnya, kedua terdakwa bersama warga lainnya melakukan aksi unjuk rasa memprotes aktivitas PT. WIN yang dianggap merusak lingkungan dan bahkan menyerobot tanah dan kebun milik warga. Keduanya lalu dilaporkan ke Polda Sultra, kemudian dijadikan tersangka. (B)

Penulis: Bambang Sutrisno

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga