Gegara Dilarang Karaoke, Nyawa Warga Muna Melayang

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 29 Mei 2022
0 dilihat
Gegara Dilarang Karaoke, Nyawa Warga Muna Melayang
Tersangka diamankan di Polresta Kendari. Foto: Ist.

" Usai menikam korban, tersangka melarikan diri. Dengan pisau yang masih tertancap, korban berlari mencari pertolongan pada warga "

KENDARI, TELISIK.ID- Herlina Konstan Larangka (39), warga Jalan Kontukowuna, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, tewas setelah ditikam oleh rekannya sendiri berinisal La Ode SBH alias Obut (33).

Kejadiannya berawal pada Minggu (29/5/2022) sekira pukul 04.00 Wita dini hari di rumah kos di Lorong RCTI, Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Penikaman yang dilakukan Obut itu akibat kesalapahaman dengan korban. Di mana tersangka melarang korban untuk karaoke, karena sudah subuh. Larangan tersangka tidak diindahkan. Korban tetap bernyanyi melalui YouTube di handphone-nya.

"Tersangka sempat mengancam akan menikam, korban malah menantangnya. Tersangka lalu mengambil pisau di dapur dan menikam pada bagian pinggang kiri korban," kata Kaporlesta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman melalui Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi.

Usai menikam korban, tersangka melarikan diri. Dengan pisau yang masih tertancap, korban berlari mencari pertolongan pada warga.

Baca Juga: Cucu Bunuh Nenek Demi Perhiasan

"Korban mencabut sendiri pisau di pinggangnya. Setelah itu, korban dilarikan ke RS Dr. R. Ismoyo Kendari dan nyawanya sudah tidak bisa tertolong lagi," ungkap AKP Fitrayadi.

Sebelum kejadian, sekira pukul 23.00 Wita, tersangka bersama dua rekannya, yakni Batlyon dan Wa Ode Suryaha tengah nongkrong di depan kos menikmati malam minggu. Tiba-tiba, Batlyon menelpon korban, diminta untuk bergabung.

"Korban sempat menolak. Tersangka lalu merebut handphone Batlyon meminta korban bergabung. Korban pun langsung datang," terangnya.

Aparat kepolisian yang mendapat informasi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Persembunyian tersangka pun diketahui di salah satu rumah di BTN Puuwatu Indah Permai.

Baca Juga: TNI Gadungan Ditangkap di Rumah Pacarnya

"Penangkapan dilakukan Buser 77 tidak sampai 1 x 24 jam," sebutnya.

Atas perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, tersangka terancam tujuh tahun penjara. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga