Polres Konawe Amankan 5 Pelaku Judi Sabung Ayam

Aris Syam, telisik indonesia
Minggu, 29 Mei 2022
0 dilihat
Polres Konawe Amankan 5 Pelaku Judi Sabung Ayam
Para tersangka yang diamankan Polres Konawe saat di TKP perjudian sabung ayam. Foto: Ist

" Polres Konawe berhasil mengamankan 5 orang terduga kasus perjudian sabung ayam "

KONAWE, TELISIK.ID - Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil mengamankan 5 orang terduga kasus perjudian sabung ayam di Desa Ulu Lalimbue Kecamatan Kapoiala, Sabtu (28/5/2022).

Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, kasus penangkapan 5 orang terduga permainan judi jenis sabung ayam di Desa Ulu Lalimbue, berawal dari informasi yang diperoleh sekitar pukul 13.00 Wita.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan 5 orang yang diduga pelaku tindak pidana.

"Setelah tiba di TKP, kami berhasil menangkap tangan 5 terduga pelaku tindak pidana," jelasnya, Minggu (29/5/2022).

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 9.570.000 serta arena yang dijadikan sabung ayam.

Baca Juga: Gegara Dilarang Karaoke, Nyawa Warga Muna Melayang

Salanjutnya, guna kepentingan pemeriksaan, 5 tersangka ini dibawa ke Mako Polres Konawe untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Cucu Bunuh Nenek Demi Perhiasan

"Kelima orang ini akan dihadapkan ke penyidik untuk dimintai keterangan," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan dijerat pasal 303 ayat 1 ke-3 KHUPidana Subsider pasal 303 ayat (1) ke-1 KHUPidana.

"Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun," pungkasnya. (C)

Penulis: Aris Syam

Editor: Kardin

Baca Juga