Oknum Polisi dan Imigrasi Terlibat Perdagangan Organ Manusia Internasional

Nur Khumairah Sholeha Hasan

reporter

Kamis, 20 Juli 2023  /  9:16 pm

Sebanyak 12 orang pelaku penjualan ginjal jaringan internasional yang dihadirkan dalam rilis pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum. Foto: Kompas.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ tubuh ginjal. 

Mengutip Republika.co.id, dua dari 12 tersangka di antaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sebanyak sembilan orang tersangka merupakan sindikat TPPO penjualan ginjal. 

Sedangkan satu orang merupakan sindikat di luar negeri. Sementara dua tersangka lainnya, yaitu satu oknum polisi dan satu orang oknum imigrasi di luar sindikat. 

"Nonsindikat ada dua tersangka, satu oknum Polri dan oknum Imigrasi," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Ketua KBPPP Lapor Kanitreskrim dan Anggota ke Propam Polda Sumatera Utara Soal Jual Beli Tanah

Hengki menyebut oknum polisi yakni berinisial Ajun Inspektur Dua (Aipda) M yang berperan membantu agar para sindikat jual beli ginjal ini agar tidak terlacak oleh aparat.

Selain Aipda M, polisi juga menetapkan satu orang oknum dari pihak imigrasi berinisial HA. Oknum tersebut diketahui menerima uang Rp 3,2 - Rp 3,5 juta dari satu orang pendonor yang diberangkatkan.

Oknum petugas imigrasi itu diduga ikut berperan memalsukan surat rekomendasi untuk ke luar negeri.

"Keberangkatan ke luar negeri, ternyata mereka memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan seolah-olah akan family gathering ke luar negeri," jelas Hengki dilansir dari Kompas.com.

Hengky menambahkan, pelaku yang berperan mengurus paspor dan segala macam akomodasinya juga telah ditangkap. Penggerebekan di Bekasi Penangkapan para tersangka ini merupakan pengembangan dari para pelaku yang sebelumnya telah ditangkap di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Pensiunan ASN Rumah Sakit Tewas di Kamar Mandi, Polisi Selidiki

Pada Senin (19/6/2023) dini hari, polisi menggerebek rumah kontrakan di perumahan Villa Mutiara Gading, Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi Regency, Bekasi, Jawa Barat. Rumah kontrakan itu digerebek lantaran diduga jadi markas penampungan penjualan ginjal berskala internasional.

Belakangan diketahui bahwa terdapat enam orang pria yang menghuni rumah kontrakan tersebut. Mereka pun kerap berinteraksi dengan warga sekitar secara normal.

Dalam kasus ini, sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan penjualan ginjal ini terletak di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Diduga di rumah tersebut, para korban TPPO ditampung untuk selanjutnya dikirim ke Kamboja untuk diambil ginjalnya. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS