Oknum Polisi Tembak Warga Hingga Tewas Bakal Diproses Secara Transparan

Berto Davids

Reporter Kupang

Minggu, 08 Januari 2023  /  9:04 pm

Kapolda Nusa Tenggara Timur janji akan memproses hukum polisi yang tembak warga di Sumba Barat. Foto: Ist.

SUMBA BARAT, TELISIK.ID - Polda Nusa Tenggara Timur berjanji akan proses hukum Briptu ER, anggota Polres Sumba Barat yang menembak warga.

"Kami menjamin Briptu ER akan diproses secara transparan dan akuntabel," ujar Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Drs Johni Asadoma, Minggu (8/1/2022).

Langkah penanganan kata Kapolda, dilakukan melalui panempatan khusus maksimal dalam pemeriksaan pendahuluan, serta memeriksa para saksi yang saat itu berada di TKP.

Baca Juga: Candaan Berakhir Maut, Seorang Warga Tewas Tertembak Senjata Polisi

Terpisah, Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menyatakan, akan menindak tegas dan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Kami sudah tangani. Nanti perkembangan akan kita sampaikan," ujarnya.

AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata mengakui kalau Briptu ER, anggota Polres Sumba Barat yang tidak sedang melaksanakan tugas melakukan tindakan penyalah gunaan senpi dan mengakibatkan seorang korban meninggal dunia. Ia pun menyampaikan belasungkawa kepada korban beserta keluarga.

"Kami keluarga besar Polres Sumba Barat turut berduka atas kejadian tersebut. Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," ujarnya.

Baca Juga: Diserang Saat Nongkrong Seorang Pelajar di Kota Kendari Terkena Busur

Komitmennya akan mengambil tindakan tegas dan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Langkah awal yang telah kami ambil yaitu dengan mengamankan ER dan menempatkan pada tempat khusus untuk selanjutnya dilakukan proses hukum selanjutnya," ungkapnya.

Kepada keluarga dan masyarakat Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirataa berharap dapat mempercayakan seluruh penanganan permasalahan tersebut kepada polisi dan menjamin amin bahwa semua proses dilaksanakan sesuai prosedur, profesional dan transparan. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS