Puluhan RKAB Tambang MLBB Terkendala Jaminan Reklamasi dan Belum Penuhi Syarat
Laode Muh. Faisal, telisik indonesia
Jumat, 17 Juli 2026
0 dilihat
Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris sebut persetujuan dokumen RKAB tambang MBLB terkendala berkas persyaratan dan jaminan reklamasi. Foto: Laode Muh. Faisal/Telisik
" Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru menyetujui dua dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB "

ENDARI, TELISIK.ID - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru menyetujui dua dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari total 40 perusahaan yang mengajukan.
Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris mengungkapkan, puluhan dokumen RKAB yang diajukan masih dalam proses evaluasi karena belum melengkapi dokumen persyaratan dan data pendukungnya.
"Kita juga tidak bisa menerbitkan persetujuan dokumen RKAB kalau belum memenuhi persyaratan. Jadi harus dilengkapi persyaratannya," ujar Hasbullah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, selain harus melengkapi dokumen persyaratan dan data pendukungnya, sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 344 Tahun 2025, setiap perusahaan tambang MBLB wajib menempatkan jaminan reklamasi. Aturan ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi agar RKAB disetujui.
"Jadi intinya itu masih terdapat dua kekurangan, pertama itu masih ada yang belum melengkapi berkas persyaratan, dan yang kedua itu belum menempatkan jaminan reklamasi" ungkapnya.
Baca Juga: Bahlil Warning RKAB 2026 Perusahaan Tambang yang Bandel Tak Mau Pakai B50, Ini Alasannya
Diinformasikan, Data Dinas ESDM Sultra mencatat, terdapat sebanyak 250 Izin Usaha Pertambangan (IUP) MBLB di Sultra, 70 di antaranya telah berstatus IUP Operasi Produksi, dan sisanya masih berstatus IUP Eksplorasi.
Sementara, dari 70 IUP yang berstatus Operasi Produksi, 40 perusahaan di antaranya sudah mengajukan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Namun, baru 2 IUP yang memperoleh persetujuan RKAB yaitu PT Citra Kusuma Sultra di Kabupaten Konawe Selatan (kuota 1.000.400 ton) dan PT Bukit Gamping Resources di Buton Tengah (kuota 2.000.400 ton).
Lambatnya proses persetujuan dokumen RKAB tambang MBLB di Sultra menjadi sorotan dari berbagai pihak. Anggota DPRD Sultra Fraksi PKS, Alfan Zulfadli menilai, lambatnya proses persetujuan dokumen RKAB tambang MBLB berpotensi menghambat proses pembangunan di wilayah Sultra.
"Ini juga menjadi perhatian serius. Kita berharap Dinas ESDM segera mempercepat proses RKAB tambang MBLB dan menyelesaikan segala persoalan yang ada terkait itu. Sebab proyek-proyek konstruksi kita tidak bisa berjalan kalau tambang-tambang ini belum beroperasi," ujar Alfan dalam Rapat Pansus DPRD Sultra, Kamis (16/7/2026).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae juga mengatakan, lambatnya proses penerbitan dokumen RKAB IUP MBLB menyebabkan sejumlah proyek pembangunan terkendala pasokan material.
Baca Juga: Koalisi Parlemen Jalan Desak Pemkab Wakatobi Bentuk BUMD Tambang
“Pasokan material terganggu karena sejumlah lokasi tambang galian C belum bisa berproduksi lantaran izin RKAB yang belum rampung diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Ridwan saat ditemui awak media di kediamannya, Minggu (5/7/2026) lalu.
Karena itu, politisi Golkar ini mendesak Pemprov Sultra segera mempercepat proses persetujuan dokumen. Sebab menurutnya, jika masalah perizinan tambang galian C terus berlarut, ini akan menjadi masalah serius.
"Di satu sisi pelaksanaan proyek dituntut selesai tepat waktu, namun jika material diperoleh tanpa prosedur yang sah, justru berisiko menimbulkan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (A)
Penulis: Laode Muh. Faisal
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS