Ombudsman Desak Kemenkumham Usut Penganiayaan dan Dugaan Pungli di Lapas Tanjung Gusta

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Senin, 20 September 2021  /  4:56 pm

Kepala Ombudsman RI Provinsi Sumut, Abyadi Siregar (Kanan) dan Kalapas Tanjung Gusta Kelas I Medan, Erwedi (kanan). Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar, angkat bicara terkait adanya kekerasan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Kelas I Medan.

"Kami sangat menyesalkan tindakan penganiayaan yang menimpa warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Kelas I Medan. Kami meminta agar kasus ini tidak didiamkan. Kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Abyadi Siregar, kepada Telisik.id, Senin (20/9/2021).

Menurutnya, insiden kekerasan itu sudah ramai dibicarakan publik, bahkan sudah viral di media sosial (facebook/WhatsApp).

Selain itu, Abyadi juga menekankan agar kasus itu diusut tuntas. Sampai dugaan pungutan liar (pungli) mencapai puluhan juta rupiah.

"Tidak saja soal penganiayaan. Tapi juga terkait soal permintaan uang sebesar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta sebagaimana disebutkan perekam video itu. Oknum sipir atau penjaga Lapas yang melakukan penganiayaan tersebut harus diproses baik secara administratif maupun secara hukum," tegasnya.

Selain itu, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwilkumham) Provinsi Sumut, Imam Suyudi mengaku harus mengambil tindakan yang tegas dan jangan didiamkan.

"Harus segera dilakukan pemeriksaan. Dari mulai penjagaan, sampai pengawas penjagaannya. Usut tuntas," ungkapnya.

Kepala Lapas Kelas I Medan, Erwedi, ketika dikonfirmasi terkait video viral memberikan penjelasan. Kata dia, insiden itu terjadi pada Jumat (17/9/2021), tim masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang mengetahui.

Baca juga: Pengemudi Becak Bermotor Tewas Usai Lompat dari Jembatan Layang

Baca juga: Warga Tangkap Basah Dua Nelayan Pelaku Bom Ikan

"Seluruh petugas piket yang sedang berjaga di hari kejadian itu akan diperiksa satu persatu, jadi dalam kasus ini perlu waktu. Karena jika petugas piket ada 21 orang, ya semuanya akan diperiksa. Jadi bisa saja keterangan mereka berbeda beda. Itu yang buat lama," kata Kalapas Erwedi.

Menurutnya, jika terbukti penganiayaan dilakukan oleh petugas atau pegawai Lapas Tanjung Gusta Kelas I Medan, maka pimpinan akan memberikan sanksi.

"Kalau nanti pemeriksaan itu terbukti benar dilakukan oleh pegawai, maka akan kita ditindak tegas. Dalam video itu merupakan tahanan kasus narkoba dan sudah menjalani hukuman sekitar 7 tahun dari vonis 14 tahun," sambung Erwedi.

Sebagaimana diketahui, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Kelas I Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), lebam dianiaya.

Insiden penganiayaan itu viral lewat video yang tersebar di media sosial facebook dan WhatsApp grup. Dalam video berdurasi 45 detik itu, memperlihatkan punggung seorang pria tampak berwarna merah seperti lebam dan kecapekan setelah dianiaya.

Dalam video itu, ada seorang pria berbicara. Dia awalnya meminta agar pria yang mengalami lebam itu membuka seluruh bajunya. Lalu dia menyebut tindakan itu dilakukan oleh pegawai Lapas Tanjung Gusta Kelas I Medan. Dia pun menyebut mereka itu manusia, bukan binatang.

"Inilah tindakan pegawai Lapas Kelas I Medan. Kami bukan binatang, kami manusia, Pak," ucap pria di dalam video viral yang diterima awak media, Minggu (19/9/2021).

Pembicara dalam video itu juga mengaku bahwa mereka dimintai uang atau dideren puluhan juta rupiah.

"Kami di-deren di sini sampai bertahun-tahun karena masalah kecil saja. Diminta uang Rp 30 juta, Rp 40 juta, baru bisa keluar. Kalau nggak, kami dipukuli seperti ini kalau nggak kasih uang. Ini pak, kayak mana tindakan bapak," ucap pria dalam video. (A)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Fitrah Nugraha