Optimalkan Pencegahan, Nawawi Pamolango: Berantas Korupsi Harus Keroyokan
Reporter
Rabu, 23 Maret 2022 / 8:40 pm
KENDARI, TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyadari jika tugas pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan sendiri, tetapi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk bergandengan tangan dan bersinergi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK RI, Nawawi Pamolango dalam Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di wilayah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu, (23/3/2022).
“Semua upaya pencegahan dilakukan dengan peran serta masyarakat. Artinya, KPK tidak mungkin jalan sendiri memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara keroyokan," katanya
Kolaborasi yang saling mendukung antara KPK, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat akan menciptakan pemberantasan korupsi yang berdampak nyata bagi negara.
“Walau KPK saat ini hanya memiliki 1.500 pegawai, tetapi KPK memiliki mata di seluruh pelosok negeri," ucapnya.
Sebelumnya, Nawawi melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi untuk mendorong penyelesaian perkara-perkara korupsi yang disupervisi oleh KPK.
Baca Juga: Banyak Pejabat Kena OTT, KPK Gandeng APH Gelar Pelatihan
Lanjut ia menyampaikan, dalam upaya pencegahan korupsi, Direktorat Monitoring KPK juga melakukan kajian dan menyampaikan rekomendasi terhadap berbagai kebijakan pemerintah.
“Selama ini, 98 persen hasil kajian dan rekomendasi KPK dilaksanakan pemerintah pusat dengan baik. Hal ini demi mencegah terjadinya korupsi,” ujarnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan program 2022 ia berharap, Pemda menyusun roadmap dan rencana pengawasan program percepatan penurunan angka stunting hingga target prevalensi nasional 13 persen, mengingat prevalensi stunting pada 2018-2021 masih di atas 30 persen.
Terkait strategi penindakan KPK, Nawawi menyampaikan, KPK terbatas pada dua subyek hukum saja yaitu aparat penegak hukum (APH) dan penyelenggara negara (PN). Pihak lain di luar itu dapat menjadi subyek hukum KPK jika bersama-sama terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama APH dan PN.
Baca Juga: Di Ujung Jabatan, Wali Kota Kendari Sebut Pembangunan Tak Boleh Berhenti
“Saya sempat tanya Deputi Penindakan KPK, kenapa seolah KPK hanya nangkapi bupati atau wali kota saja? Ternyata karena laporan pengaduan masyarakat begitu tingginya akhir-akhir ini, memang banyak terkait itu. Utamanya dalam kaitan pengadaan proyek-proyek strategis di suatu daerah,” ungkapnya.
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas menyampaikan, apresiasi kepada KPK dan APH lainnya atas pembinaan yang selama ini diberikan kepada Pemda se-Sultra guna perbaikan tata kelola secara berkelanjutan.
“Berkat pembinaan yang terpadu ini, kegiatan perbaikan tata kelola Pemda dan sosial kemasyarakatan dapat terkendali dengan sebaik-baiknya. Terkait penatausahaan keuangan juga mendapat pembinaan oleh tim Korsup KPK sehingga berjalan efektif dan efisien,” ungkapnya.
Menurut data KPK, capaian skor Monitoring Center for Prevention (MCP) pemda se-Sultra menurun dari sebelumnya 70 persen pada tahun 2020 menjadi 59 persen tahun 2021. MCP Kota Kendari untuk tahun 2021 menempati peringkat 1 dengan capaian 91,71 persen disusul Kabupaten Bombana dengan capaian 90,85 persen, lalu Kabupaten Kolaka dengan capaian 80,67 persen. (B)
Reporter: Andi Irna Fitriani
Editor: Kardin