Pajak Penghasilan Pekerja Pariwisata 2025 Resmi Ditanggung Pemerintah, Berikut Syaratnya

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 29 Oktober 2025  /  8:26 am

Pemerintah resmi menanggung pajak penghasilan pekerja pariwisata 2025 untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Foto: Repro pair.australiaindonesiacentre.org

JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar baik datang bagi para pekerja di sektor pariwisata. Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan melalui kebijakan fiskal baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, khususnya di sektor yang paling terdampak pandemi dan perlambatan ekonomi global, yakni pariwisata. PMK tersebut secara resmi mulai berlaku sejak 28 Oktober 2025.

“Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata,"  tertulis dalam konsideran menimbang PMK 72/2025.

Kebijakan ini merupakan perluasan dari insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang sebelumnya telah diberikan kepada pekerja di sektor padat karya seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya.

Kini, sektor pariwisata resmi bergabung dalam daftar penerima manfaat dari insentif tersebut.

Pasal 3 PMK 72/2025 menjelaskan bahwa pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja sektor pariwisata mencakup seluruh pekerja dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Artinya, kebijakan ini akan menjangkau berbagai bidang pekerjaan dalam ekosistem pariwisata, seperti perhotelan, restoran, biro perjalanan, hingga jasa hiburan.

Insentif tersebut berlaku untuk masa pajak Oktober 2025 hingga Desember 2025. Pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan pembebasan PPh 21 sepenuhnya, dengan ketentuan pembayaran tetap dilakukan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat penghasilan dibayarkan.

Baca Juga: Proyek Pengaman Pantai SOR La Ode Pandu Muna Rp 28 Miliar Ditarget Rampung Desember 2025

Dalam Pasal 5 PMK juga disebutkan bahwa pembayaran tunai atas Pajak Penghasilan Pasal 21 DTP tidak akan diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak. Pemberi kerja diwajibkan membuat bukti pemotongan sesuai ketentuan peraturan perpajakan.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa apabila jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 DTP yang telah dibayarkan lebih besar dari kewajiban pajak tahunan, maka kelebihannya tidak dikembalikan kepada pegawai. Namun, jika kelebihan tersebut berasal dari bagian yang tidak ditanggung pemerintah, pemberi kerja dapat mengembalikannya kepada pegawai yang bersangkutan.

Insentif pajak ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi 2025 yang diumumkan pemerintah pada September lalu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga kepastian usaha di tengah tekanan bisnis, sekaligus mendorong daya beli masyarakat.

“Insentif ini diberikan bagi para pekerja bergaji sampai dengan Rp10 juta di sektor padat karya dan pariwisata guna memastikan kepastian berusahanya terus terjaga di tengah tekanan bisnis,” kata Airlangga seusai rapat terbatas paket stimulus ekonomi dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (29/10/2025).

Airlangga menambahkan bahwa kebijakan ini akan berlanjut pada tahun depan untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan pekerja.

“Akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan,” ujarnya.

Untuk sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, kulit, dan furnitur, insentif PPh 21 DTP sebesar 100 persen sudah berlaku sejak Februari 2025 berdasarkan PMK Nomor 10 Tahun 2025.

Pemerintah menargetkan 1,7 juta pekerja menerima manfaat tersebut dengan total alokasi anggaran Rp800 miliar.

Sedangkan untuk sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka), insentif mulai diberikan pada kuartal IV 2025. Pemerintah menargetkan sebanyak 552 ribu pekerja akan menerima manfaat dengan alokasi anggaran sebesar Rp120 miliar pada 2025 dan Rp480 miliar pada 2026.

“Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh pekerja sektor horeka ini masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggarannya Rp480 miliar dengan gaji di bawah Rp10 juta,” tutur Airlangga.

Baca Juga: Lebih Hemat Rp 1 Juta, Berikut Rincian Lengkap Biaya Haji 2026 yang Diusulkan Kemenhaj

Dengan skema tersebut, total pekerja penerima insentif PPh 21 DTP di sektor padat karya dan pariwisata mencapai sekitar 2,22 juta orang dengan total anggaran Rp1,28 triliun.

Airlangga menjelaskan bahwa manfaat insentif ini dapat menjaga daya beli masyarakat, karena setiap pekerja akan memiliki tambahan pendapatan bersih sekitar Rp60 ribu hingga Rp400 ribu per bulan.

“Dan benefitnya mereka bisa memanfaatkan angka Rp60 ribu sampai Rp400 ribu tambahan ke orang per orang, sehingga kita berharap bahwa daya beli bisa terjaga juga,” ungkapnya.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap sektor pariwisata dapat kembali bergairah dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Insentif pajak ini juga diharapkan mampu menjaga kelangsungan usaha serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor yang menjadi tulang punggung pariwisata Indonesia. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS