Korupsi Anggaran BBM Kantor Penghubung Sulawesi Tenggara, Kuasa Hukum: Dipakai Belanja Listrik Rumah Pribadi Ali Mazi

Hamlin, telisik indonesia
Rabu, 29 Oktober 2025
0 dilihat
Korupsi Anggaran BBM Kantor Penghubung Sulawesi Tenggara, Kuasa Hukum: Dipakai Belanja Listrik Rumah Pribadi Ali Mazi
Kuasa hukum tersangka Waode Kanufia Diki, Aqidatul Awami (kiri) menyebut eks Gubernur Ali Mazi (kanan) dalam aliran dana korupsi anggaran BBM dan pelumas Kantor Penghubung Sulawesi Tenggara di Jakarta. Foto: Ist.

" Anggara tersebut mengalir pada kepentingan pribadi eks Gubernur Sultra, Ali Mazi "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas pada Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta, Rabu (22/10/2025) Minggu lalu.

Mereka adalah Waode Kanufia Diki selaku mantan Kepala Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta, Adhi Kusuma selaku Bendahara dan Yusra Yuliana selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta.

Namun, belakangan kuasa hukum tersangka Waode Kanufia Diki, yakni Aqidatul Awami menyebut, jika uang korupsi anggaran BBM dan pelumas tersebut tidak dinikmati oleh kliennya.

Aqidatul Awami mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, justru anggaran tersebut mengalir pada kepentingan pribadi eks Gubernur Sultra, Ali Mazi.

"Ada catatan klien kami yang ditulis juga oleh staf (Kantor) Penghubung pada saat itu, ada penjemputan salah satu anak mantan gubernur (Ali Mazi) ke Bandara Centareng, dia (anak gubernur Ali Mazi) datang dari Jakarta menggunakan dana (Kantor) Penghubung ini," jelas Aqidatul Awami, saat diwawancara di salah satu coffe shop di Kota Kendari, Selasa (28/10/2025) malam.

Tidak hanya itu, Aqidatul Awami menyebutkan, dalam catatan milik kliennya terdapat anggaran yang digunakan oleh Ali Mazi untuk belanja listrik di rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Rambai Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Baru, Kota Jakarta Selatan.

"Kemudian ada belanja, itu dalam catatan ya, penggunaan untuk listrik rumah pribadi Ali Mazi yang di Jakarta, Jalan Rambai," kata Aqidatul Awami.

Baca Juga: Begini Modus 2 Eks Kepala Badan Penghubung Sulawesi Tenggara di Jakarta Korupsi Anggaran BBM

Aqidatul Awwami, membenarkan jika kliennya telah menjabat sebagai Kepala Kantor Penghubung Sultra sejak tahun 2020. Namun, ia mengaku heran dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru muncul pada periode Januari–Maret 2023, setelah bertahun-tahun tanpa ada temuan serupa.

"Temuan dari BPK sekitar Rp 500 juta itu sebenarnya sudah dikembalikan. Tapi yang membingungkan, penggunaan dana itu justru untuk melayani kebutuhan para pejabat daerah saat berada di Jakarta,” ujar Aqidatul.

Menurutnya, anggaran resmi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta hanya sekitar Rp 1,3 miliar. Namun, berdasarkan keterangan tersangka Waode Kanufia Diki, Ali Mazi disebut pernah memerintahkan agar dana tambahan sebesar Rp 2,5 miliar hingga Rp 3 miliar dikelola oleh tersangka Waode Kanufia Diki tanpa prosedur resmi dan dimasukan secara tidak wajar dalam anggaran kantor penghubung.

Aqidatul Awami meminta Kejati Sultra untuk menelusuri seluruh pihak yang disebut terlibat agar kasus ini terbuka secara utuh dan tidak hanya menjerat bawahannya.

"Klien kami sudah jujur menyampaikan ke mana uang itu mengalir. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke rekening pribadinya,” tegasnya.

Aqidatul menjelaskan, dana Kantor Penghubung sejatinya digunakan untuk menunjang kebutuhan pejabat Sultra selama berada di Jakarta, mulai dari akomodasi, jamuan tamu, hingga biaya operasional. Namun dalam praktiknya, kerap terjadi tekanan agar pejabat penghubung menalangi kebutuhan mendadak dari pejabat daerah.

"Waode Kanufia Diki sering kali diminta mencari dana terlebih dahulu ketika ada tamu atau kebutuhan mendesak. Ini sudah jadi kebiasaan lama di Kantor Penghubung,” tambahnya.

Anggota tim kuasa hukum Waode Kanufia Diki, Jusmang Jalil mengungkapkan, praktik anggaran titipan itu bukan hal baru. Pola tersebut kata dia, sudah berlangsung sejak awal kliennya dilantik sebagai Kepala Kantor Penghubung Sultra pada 2020 silam.

Dua bulan setelah dilantik, Waode Kanufia Diki dipanggil oleh Ali Mazi ke Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra di Kendari. Dalam pertemuan itu hadir pula mantan Kepala BPKAD Sultra, Isma dan Kepala Bappeda Sultra, Robert.

"Saat itu Pak Gubernur menanyakan apakah dana Rp 3 miliar bisa dimasukkan dalam pagu Kantor Penghubung. Usulan itu akhirnya dimasukkan dan ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi beliau,” ungkap Jusmang.

Padahal, pagu resmi Kantor Penghubung Sultra tahun 2020 hanya sekitar Rp 1,3 miliar. Dengan tambahan Rp 3 miliar yang dititipkan, total anggaran melonjak menjadi Rp 4,3 miliar.

Baca Juga: Borok Korupsi BBM dan Kegiatan Fiktif di Kantor Penghubung Jakarta, Kejati Sulawesi Tenggara Gelandang 3 Tersangka

"Anggaran itu murni inisiatif Pak Gubernur. Tidak dibahas di DPRD, tapi disetujui oleh pejabat terkait. WKD (Waode Kanufia Diki) hanya mengiyakan karena baru dilantik dan belum memahami detail anggaran,” bebernya.

Jusmang menambahkan, pola yang sama terus berlanjut hingga tahun 2023 dengan jumlah yang bervariasi tiap tahun.

"Kalau kasus ini diusut sejak 2020, kerugian negara bisa jauh lebih besar dan meluas. Tapi anehnya, BPK tidak menemukan temuan pada 2020 hingga 2022,” pungkasnya. (B)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga