Pamer Hidup Mewah, Bos Skincare Mira Hayati Kini Viral Pakai Baju Tahanan
Reporter
Rabu, 22 Januari 2025 / 9:05 am
MAKASSAR, TELISIK.ID - Drama panjang kasus skincare berbahaya di Kota Makassar akhirnya memasuki babak baru yang mengejutkan.
Tiga pengusaha yang terlibat, yakni Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim, kini resmi mendekam di tahanan Polda Sulawesi Selatan.
Potret ketiganya mengenakan baju tahanan oranye menjadi viral di media sosial. Video penahanan yang memperlihatkan mereka menandatangani surat persetujuan semakin menyita perhatian publik.
Namun, penahanan ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Mira Hayati, yang diketahui sedang hamil, serta Agus Salim, yang mengeluhkan sesak napas, meminta penundaan penahanan dengan alasan kesehatan.
“Iya, dua dibantarkan dengan pengamanan,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, seperti dikutip dari suara.com jaringan telisik.id, Rabu (22/1/2025).
Permintaan ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat, mengingat kasus mereka telah menimbulkan keresahan publik sejak lama.
Baca Juga: Dosen Kedokteran UHO Kendari Ungkap Cara Bedakan Skincare Berbahaya dan Tidak Layak Edar
Dari Pamer Mewah ke Jeruji Besi
Kasus ini mencuat sejak September 2024, saat ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses hukum berjalan lambat hingga akhir tahun, membuat mereka tetap bebas berkeliaran.
Selama itu, Mira Hayati dan rekannya bahkan memamerkan gaya hidup mewah di media sosial sambil terus memasarkan produk skincare mereka.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menjelaskan ada kendala yang memperlambat proses penahanan. Salah satu alasan adalah kondisi kesehatan Mira Hayati yang saat itu mengalami muntah darah.
“Kondisinya waktu itu sakit, muntah darah berdasarkan pemeriksaan dokter kepolisian. Tapi kami tetap memastikan penahanan dilakukan agar mereka tidak melarikan diri,” tegas Yudhiawan.
Penahanan akhirnya berhasil dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan berkas perkara lengkap (P21). Hal ini menjadi langkah awal bagi penyelesaian kasus yang telah menyita perhatian publik selama berbulan-bulan.
Modus dan Bahaya Produk
Ketiga tersangka diduga menggunakan modus manipulasi produk dengan cara yang licik. Setelah mendapatkan izin dari BPOM, mereka mengubah komposisi produk dengan menambahkan bahan berbahaya, termasuk merkuri.
Baca Juga: Bos Skincare Fenny Frans Klaim Produk Aman dari Merkuri, Balik Salahkan Pabrik
Beberapa produk yang terbukti mengandung zat berbahaya meliputi FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
Modus ini terungkap setelah pakar kecantikan dr. Oky Pratama membongkarnya melalui media sosial. Unggahan tersebut memicu kemarahan masyarakat, terutama para konsumen yang merasa tertipu oleh produk-produk tersebut.
Ketiga tersangka dijerat pasal-pasal dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami masih memproses perkara ini dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Penahanan ini adalah langkah tegas agar kasus ini dapat segera diselesaikan,” ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS