Dosen Kedokteran UHO Kendari Ungkap Cara Bedakan Skincare Berbahaya dan Tidak Layak Edar

Siti Nabila, telisik indonesia
Rabu, 08 Januari 2025
0 dilihat
Dosen Kedokteran UHO Kendari Ungkap Cara Bedakan Skincare Berbahaya dan Tidak Layak Edar
Contoh gambar produk skincare berbahaya dan tidak layak edar (Kiri), Dr. Nelly Herfina Dahlan, M.Kes., Sp.DVE, FINSDV (Kanan) saat di temui telisik.id. Foto: Nabila/Telisik

" Maraknya peredaran produk skincare tanpa izin edar membuat konsumen semakin bingung dalam membedakan produk yang aman dan yang mengandung bahan berbahaya "

KENDARI, TELISIK.ID – Maraknya peredaran produk skincare tanpa izin edar membuat konsumen semakin bingung dalam membedakan produk yang aman dan yang mengandung bahan berbahaya.

Keinginan mendapatkan hasil instan, terutama dalam hal pemutihan kulit, seringkali membuat konsumen tergoda untuk memilih produk yang salah.

Dokter spesialis kulit sekaligus Dosen Fakultas Kedokteran UHO Kendari, Dr. Nelly Herfina Dahlan, M.Kes., Sp.DVE, FINSDV menjelaskan, pengawasan produk skincare merupakan kewenangan BPOM.

Namun, kata dia, konsumen dapat belajar membedakan produk yang layak edar dan tidak dengan memperhatikan dua hal utama: kemasan dan tekstur produk.

Baca Juga: Jadwal KM Sabuk Nusantara 78 Periode Januari 2025

Dr. Nelly menyarankan untuk selalu memeriksa kemasan produk. Produk yang sah memiliki izin edar dari BPOM, yang tercantum jelas pada kemasan bersama informasi seperti tanggal produksi, nomor izin edar, serta nama produsen.

"Produk ilegal biasanya tidak memiliki informasi yang jelas atau bahkan tidak mencantumkan izin dari BPOM," jelasnya, Rabu (8/1/2025).

Selain kemasan, konsistensi produk juga menjadi indikator penting. Produk skincare yang mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, seringkali memiliki tekstur lebih kental, lengket, dan cenderung terasa panas saat diaplikasikan.

Baca Juga: Dishub Izinkan Parkir Samping Mall The Park Kendari Tapi Tidak di Atas Trotoar

Jika pengguna mengalami iritasi, breakout, atau purging setelah pemakaian, kemungkinan besar produk tersebut mengandung bahan yang tidak aman.

"Jika dalam 1-2 bulan penggunaan tidak ada perubahan signifikan pada kulit, lebih baik segera berhenti menggunakan produk tersebut, terutama jika tidak ada informasi jelas mengenai farmasi atau produsen yang mengeluarkannya," ujar Dr. Nelly.

Kesadaran masyarakat terhadap produk skincare yang aman dan legal sangat penting untuk menghindari risiko kesehatan serius. Konsumen disarankan untuk selalu memilih produk yang terdaftar di BPOM dan menghindari produk tanpa izin edar atau dengan indikasi mencurigakan. (C)

Penulis: Siti Nabila

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga