Pangkas Waktu Antrian, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan 2025 Lewat Ponsel
Reporter
Rabu, 08 Januari 2025 / 3:12 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Masyarakat Indonesia kini semakin dimudahkan dalam urusan administratif kendaraan. Dengan layanan daring terbaru, memeriksa informasi pajak kendaraan kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui ponsel.
Tak perlu lagi antri di kantor Samsat, cukup dengan beberapa klik, pemilik kendaraan dapat mengakses berbagai informasi terkait pajak kendaraan mereka kapan saja, di mana saja.
Layanan daring yang disediakan oleh Samsat kini menghadirkan berbagai kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui jumlah tagihan pajak, batas waktu pembayaran, serta estimasi denda yang mungkin dikenakan. Melalui teknologi ini, masyarakat tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga lebih mudah untuk mengelola pembayaran pajak kendaraan mereka dengan lebih terorganisir.
Layanan cek pajak kendaraan online kini dapat diakses melalui berbagai platform digital. Mulai dari situs web Samsat resmi di masing-masing daerah, hingga aplikasi resmi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL yang dapat diunduh di perangkat Android maupun iOS.
Dengan adanya fitur-fitur ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan akses yang praktis, tetapi juga transparansi dalam memperoleh informasi terkait pajak kendaraan.
Mengutip Antara, Rabu (8/1/2025), untuk mempermudah masyarakat, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan secara online melalui dua metode yang tersedia, yaitu melalui situs web Samsat atau aplikasi SIGNAL.
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Situs Resmi Samsat
1. Akses Situs Resmi Samsat
Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi Samsat yang tersedia di https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun Pekerja Naik 59 Tahun, Berlaku Mulai Bulan Ini
2. Pilih Lokasi Kendaraan Terdaftar
Pada halaman utama situs, pilih lokasi tempat kendaraan terdaftar. Hal ini penting untuk memastikan data yang ditampilkan sesuai dengan wilayah yang bersangkutan.
3. Masukkan Nomor Plat Kendaraan
Setelah memilih lokasi, masukkan nomor plat kendaraan Anda secara lengkap, termasuk kode wilayah yang tertera pada plat kendaraan.
4. Pilih Warna Plat Kendaraan
Selanjutnya, pilih warna plat kendaraan sesuai dengan kategori (misalnya hitam, merah, atau kuning) yang tercatat pada kendaraan.
5. Isi CAPTCHA untuk Verifikasi
Sebagai langkah keamanan, Anda akan diminta untuk mengisi CAPTCHA atau kode verifikasi yang muncul di layar.
6. Klik Tombol Lihat Informasi Pajak
Setelah semua data dimasukkan dengan benar, klik tombol untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.
Dengan langkah-langkah ini, Anda akan mendapatkan informasi pajak kendaraan yang harus dibayar, estimasi denda jika pembayaran terlambat, serta jumlah total yang perlu dilunasi untuk memperpanjang masa berlaku kendaraan Anda.
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Selain melalui situs web, Anda juga dapat memeriksa informasi pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini hadir untuk memudahkan masyarakat dengan berbagai fitur menarik yang bisa diakses dengan mudah di perangkat ponsel.
Berikut adalah langkah-langkah untuk cek pajak kendaraan menggunakan aplikasi SIGNAL.
1. Unduh Aplikasi SIGNAL
Pertama, unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
2. Daftarkan Akun Menggunakan NIK
Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi dan daftarkan akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri Anda. Pastikan data yang dimasukkan valid untuk memastikan proses verifikasi berjalan lancar.
3. Verifikasi Akun
Setelah melakukan pendaftaran, Anda akan diminta untuk memverifikasi akun yang telah dibuat. Verifikasi ini penting untuk memastikan identitas Anda sesuai dengan data yang tercatat.
4. Tambah Informasi Kendaraan
Setelah berhasil masuk ke aplikasi, tambahkan informasi kendaraan Anda dengan memasukkan nomor registrasi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
5. Verifikasi dan Lihat Rincian Pajak
Aplikasi akan secara otomatis memverifikasi data kendaraan yang dimasukkan dan menampilkan rincian pajak yang harus dibayarkan. Anda akan melihat jumlah tagihan yang harus dilunasi serta estimasi denda jika pembayaran terlambat.
6. Fitur Pembayaran dan Pengesahan STNK
SIGNAL tidak hanya memberikan informasi pajak, tetapi juga memungkinkan Anda untuk mendaftar pengesahan STNK secara langsung. Anda bahkan bisa melakukan pembayaran pajak langsung melalui aplikasi menggunakan berbagai metode pembayaran yang tersedia.
7. Pengiriman Dokumen Fisik
Jika diperlukan, aplikasi SIGNAL juga menyediakan layanan pengiriman dokumen fisik langsung ke alamat Anda, sehingga memudahkan Anda tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat.
Dengan aplikasi SIGNAL, segala urusan pajak kendaraan bisa diselesaikan dengan cepat dan efisien, tanpa perlu antre di kantor Samsat. Pembayaran pajak juga menjadi lebih mudah dengan sistem yang terintegrasi.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1446 H 1 Maret, Ini Jadwal Lengkap Versi Pemerintah
Keuntungan Cek Pajak Kendaraan Online
Layanan cek pajak kendaraan online membawa banyak manfaat bagi masyarakat, di antaranya:
1. Menghemat Waktu
Pemilik kendaraan tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam di kantor Samsat. Semua informasi pajak bisa diakses kapan saja dan di mana saja.
2. Lebih Transparan
Dengan akses yang lebih terbuka melalui situs web atau aplikasi, pemilik kendaraan bisa melihat rincian lengkap tentang tagihan pajak dan estimasi denda, memberikan transparansi dalam pembayaran.
3. Mudah Diakses
Baik melalui aplikasi atau situs web, layanan ini tersedia untuk perangkat Android maupun iOS, memudahkan akses tanpa batasan perangkat.
4. Penyimpanan Data Digital
Semua data kendaraan yang dimasukkan dalam aplikasi atau situs akan tersimpan secara digital, sehingga pemilik kendaraan dapat melacak riwayat pembayaran pajak dan memastikan tidak ada yang terlewat.
5. Peningkatan Layanan Pemerintah
Layanan ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi digital untuk kenyamanan masyarakat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS