Wabup Muna Siap Pidanakan Oknum yang Klaim Lahan Pasar Tongkuno
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 07 Juli 2025
0 dilihat
Bupati Muna, Bachrun Labuta (kiri) bersama Wabup, La Ode Asrafil Ndoasa (tengah). Foto: Sunaryo/Telisik
" Lahan Pasar Tongkuno di Desa Wakuru, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, yang di atasnya akan dibangun kembali bangunan kios pasca terbakar, tiba-tiba diklaim oleh oknum masyarakat setempat sebagai miliknya "

MUNA, TELISIK.ID - Lahan Pasar Tongkuno di Desa Wakuru, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, yang di atasnya akan dibangun kembali bangunan kios pasca terbakar, tiba-tiba diklaim oleh oknum masyarakat setempat sebagai miliknya.
Pasar Tongkuno sempat terbakar pada Oktober 2023 lalu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna menegaskan bahwa lahan pasar bukan milik orang per orang atau sekelompok masyarakat, melainkan merupakan aset pemkab dengan bukti sertifikat.
Klaim kepemilikan lahan secara sepihak oleh oknum masyarakat di Tongkuno muncul setelah mengetahui di lokasi tersebut akan kembali dibangun pasar.
Baca Juga: Pemkot Baubau Raih Opini WTP ke-11 Secara Beruntun dari BPK RI, Total Aset Rp 2,62 Triliun
Oknum masyarakat kemudian memasang plang yang bertuliskan 'Tanah dalam sengketa. Peringatan dilarang membangun/menggunakan tanah ini tanpa seizin pemilik lahan'.
Wakil Bupati (Wabup) Muna, La Ode Asrafil Ndoasa, geram setelah mengetahui adanya klaim pemilikan oleh oknum masyarakat setempat. Ia menegaskan, seseorang tidak berhak mengklaim lahan tanpa bukti alas hak yang sah.
Asrafil mengingatkan oknum masyarakat yang mengklaim masih dalam proses sengketa tidak punya dasar. Sebab, sampai saat ini, Pemkab Muna belum pernah menerima gugatan terhadap lahan Pasar Tongkuno dari masyarakat.
Baca Juga: Mayat Pria Mengapung di Perairan Saponda Konawe, Polisi Menduga Nelayan Wakatobi yang Hilang
"Kami hanya ingatkan, jangan coba-coba berani mengklaim lahan Pasar Tongkuno, bila tidak memiliki alasan hak. Lahan itu merupakan aset Pemkab (Muna) yang pastinya akan terus dipertahankan," tegas Asrafil, Senin (7/7/2025).
Terkait pemasangan plang oleh oknum masyarakat, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kediri, Jawa Timur, ini menegaskan sebagai bentuk perlawanan hukum.
"Memasang plang (klaim lahan Pasar Tongkuno) tanpa hak bisa dipidana," tegasnya. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS