Pedagang Tak Tahu Ada Larangan Petasan dan Kembang Api

Haidir Muhari

Reporter

Selasa, 29 Desember 2020  /  12:58 pm

Aneka petasan dan kembang api yang marak dijual menjelang tahun baru dan hari raya. Foto: Wa Ode Ika/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat edaran yang berisi pelarangan pesta menyambut tahun baru 2021, untuk mencegah terjadinya kerumuman warga.

Larangan yang dituangkan dalam Surat Edaran bernomor: 003.2/6591 dikeluarkan untuk mencegah adanya klaster baru penyebaran wabah COVID-19 di Sulawesi Tenggara.

Selain melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan, warga juga dilarang keras bermain atau membakar kembang api serta petasan, dan menenggak minuman beralkohol.

Namun sayangnya, meski pemerintah telah mengeluarkan surat edaran sejak Senin 21 Desember 2020, namun surat edaran ini rupanya minim sosialisasi. Sehingga, ketentuan surat edaran yang mulai berlaku sejak 21 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 ini pun diacuhkan masyarakat.

Misalnya saja, terkait larangan bermain petasan atau kembang api yang belum diketahui para pedagang. Alhasil menjelang natal dan tahun baru, pedagang petasan pun ramai bermunculan.

Salah satu kawasan di Kota Kendari yang banyak ditemukan pedagang petasan yakni di Jalan Lawata Kawasan Mandonga, Kota Kendari.

Salah seorang pedagang yang ditemui, Siti, mengaku belum mengetahui adanya Surat Edaran Gubernur Sultra terkait larangan bermain petasan saat tahun baru.

Baca juga: Hari Ini, 3 Pasien COVID-19 di Sultra Meninggal

Akhirnya, dirinya pun memanfaatkan momen itu untuk mengais rezeki dengan berjualan petasan yang telah dilakoninya sejak beberapa tahun silam.

Siti menuturkan, petasan yang dijualnya dengan harga bervariasi mulai Rp 40 ribu atau Rp 50 ribu untuk ukuran sedang hingga Rp 100 ribu untuk ukuran super besar.

“Sehari, pendapatan saya kadang Rp 400 ribu dan kadang juga Rp 500 ribu. Keuntungannya bisa sampai Rp 200 ribu kadang Rp 300 ribu. Rata-rata yang beli ada anak muda ada juga anak-anak,” kata Siti, Selasa (29/12/2020).

Siti mengaku petasan yang dijualnya telah memiliki izin, yang dimiliki distributor tempatnya membeli petasan tersebut.

Hal senada juga diungkapkan pedagang petasan lainnya, Erni, yang memilih berjualan di tepi jalan tidak jauh dari kawasan Pasar Anduonohu Kota Kendari.

Erni menjual petasan hanya pada momen tertentu, seperti natal dan tahun baru, bulan puasa dan menjelang hari raya, karena di momen tersebut banyak pembeli.

“Biasanya jelang perayaan natal dan tahun baru ini banyak yang cari terutama anak-anak, kalau tahun kemarin dagangan saya habis selama bulan puasa," tuturnya. (B)

Reporter: Wa Ode Ika

Editor: Haerani Hambali

TOPICS