Pegawainya Positif COVID-19, Kantor Pengadilan Agama Kendari Tutup

Musdar

Reporter

Senin, 10 Agustus 2020  /  5:58 pm

Kantor Pangadilan Agama Kendari Kelas IA. Foto: M Nasir Idris/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Pengadilan Agama Kendari Kelas 1A ditutup akibat ASN dan Honorer di Instansi tersebut terkonfirmasi positif COVID-19.

"10 orang pegawainya positif (termauk pimpinan)," terang Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Kendari, dr Putu Agustin, Senin (10/8/2020).

Instansi vertikal ini ditutup selama 14 hari sudah dimulai sejak 5-19 Agustus 2020 atas rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Kendari. Hal itu diminta untuk menghindari penyebaran yang lebih luas.

"Disarankan seperti itu (ditutup)," sambungnya.

Dokter Putu Agustin menjelaskan, latar belakang pelaksanaan swab/PCR di Instansi vertikal itu karena salah satu pegawai lebih dulu diketahui tertular virus asal Wuhan China itu.

Baca juga: Gaji 13 Pemprov Sultra Mulai Dibayarkan

Penularan itu, lanjut dr Puti Agustin masuk sebagai transmisi lokal, sebab diperkirakan salah seorang pegawai yang positif COVID-19 menulari satu teman kantornya.

"Yang positif, kita juga sudah Swab keluarganya," tutupnya.

Senada, Direktur RSUD Kota Kendari, dr Sukirman mengaku, sejak seminggu yang lalu RS Plat merah itu menerima ASN instansi vertikal tersebut untuk diberikan penanganan COVID-19.

Namun, dr Sukirman mengaku, tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah ASN dari Kantor Pengadilan Agama Kendari yang diisolasi di RSUD.

"Yang pasti lebih dari dua orang," singkatnya.

Reporter: Musdar

Editor: Kardin