Gaji 13 Pemprov Sultra Mulai Dibayarkan
Siswanto Azis, telisik indonesia
Senin, 10 Agustus 2020
0 dilihat
Kepala BPKAD Sultra, Hj Isma. Foto: Ist.
" Seperti diketahui, biasanya gaji ke 13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di Bulan Juli. "
KENDARI, TELISIK.ID - Gaji ke 13 tahun 2020 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiunan Sultra mulai dibayarkan hari ini, Senin 10 Agustus 2020.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hj Isma mengatakan, gaji ke 13 yang sempat tertunda resmi cair setelah Presiden, Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
"Seperti diketahui, biasanya gaji ke 13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di Bulan Juli," terangnya.
Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi COVID-19 pencairan gaji ke 13 mundur hingga hari ini, 10 Agustus 2020.
Seperti dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020,
Pada Pasal 5 ayat (1) dijelaskan, besaran gaji ke 13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
Baca juga: Ragu Terhadap Kesembuhannya, Pasien COVID-19 Diarahkan ke Bapelkes
Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke tiga belas.
Lebih lanjut Kepala BPKAD menjelaskan, untuk PNS, prajurit TNI atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke 13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada Juli.
Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI atau anggota Polri tersebut bekerja. Sementara untuk penerima pensiun, gaji ke 13 paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Sementara untuk Calon PNS (CPNS), besaran gaji ke 13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, juga dijelaskan, gaji ke 13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau pun insentif kinerja.
Sementara itu untuk anggaran gaji ke 13 untuk Pemprov Sultra tahun ini mencapai Rp 57.259.938.377 Anggaran tersebut pembayara gaji 13 sebanyak 13.255 orang PNS.
"Sampai hari ini sudah 24 OPD yang telah mengajukan pembayaran gaji 13 mereka," jelasnya, Senin (10/8/2020).
Repoter: Siswanto Azis
Editor: Kardin