Profil Eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Kena OTT KPK di Rujab Terkait Dana PEN

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 08 Agustus 2025
0 dilihat
Profil Eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Kena OTT KPK di Rujab Terkait Dana PEN
Andi Merya ditangkap KPK di Rujab Koltim dan telah didakwa. Foto: Repro Antara

" Andi Merya Nur langsung dibawa ke Mapolda Sulawesi Tenggara di Kendari untuk menjalani pemeriksaan "

KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di rumah jabatan bupati pada September 2021. Penangkapan itu berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2021.

Penangkapan dilakukan KPK pada Selasa malam, 21 September 2021. Usai diamankan, Andi Merya Nur langsung dibawa ke Mapolda Sulawesi Tenggara di Kendari untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah pihak lainnya juga turut diamankan dalam operasi senyap tersebut.

“Benar, sekitar jam 8 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur Sultra,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan persnya, dikutip dari Kompas, Jumat (8/8/2025).

Nama Andi Merya Nur mulai dikenal publik setelah ia menjabat sebagai Wakil Bupati Koltim periode 2016–2021. Pada Pilkada 2020, ia kembali terpilih sebagai Wakil Bupati mendampingi Samsul Bahri Majid. Namun, Samsul Bahri wafat akibat serangan jantung pada Maret 2021, hanya 21 hari setelah dilantik.

Pasca wafatnya Samsul Bahri, Andi Merya diangkat sebagai bupati definitif dan dilantik Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi pada 14 Juni 2021. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220 Tahun 2021 tertanggal 2 Juni 2021.

Namun, hanya berselang tiga bulan setelah pelantikannya sebagai bupati, Andi Merya terjaring OTT oleh KPK. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Rusdianto Emba, adik kandung Bupati Muna, Rusman Emba, dalam perkara dugaan suap pengurusan pinjaman dana PEN.

Baca Juga: KPK Jemput Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Usai Rakernas NasDem di Makassar, Siang Ini Diterbangkan ke Gedung Merah Putih

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 16 September 2022, jaksa mengungkap bahwa Andi Merya dan Rusdianto Emba memberikan suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Mochamad Ardian Noervianto yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah di Kemendagri.

Selain itu, keduanya juga didakwa memberikan uang kepada beberapa pejabat di Kabupaten Muna, yaitu Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM sebesar Rp 1,73 miliar serta Laode M. Syukur Akbar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp175 juta.

Total uang suap yang terungkap dalam dakwaan tersebut mencapai Rp 3,405 miliar. Uang tersebut digunakan untuk memuluskan proses pengajuan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Sebelum menjabat sebagai kepala daerah, Andi Merya juga dikenal sebagai politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia pernah menjabat Ketua PAC PPP Kecamatan Ladongi, Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kolaka, serta Bendahara DPC PPP Kolaka Timur.

Karier legislatifnya dimulai sejak menjadi anggota DPRD Kolaka, lalu berlanjut sebagai anggota DPRD Kolaka Timur setelah kabupaten itu resmi berdiri. Dari legislatif, ia melangkah ke eksekutif dengan terpilih sebagai Wakil Bupati Koltim pada 2016.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada April 2020 untuk periode 2019, total kekayaan Andi Merya Nur tercatat sebesar Rp 478.078.198. Harta tersebut terdiri dari tanah hibah tanpa akta seluas 8.000 m² senilai Rp 90 juta di Koltim.

Selain itu, ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 374,4 juta dan kas sebesar Rp 13,6 juta. Ia tidak memiliki utang dan tidak melaporkan kepemilikan kendaraan maupun surat berharga lainnya.

Dengan total harta di bawah Rp 500 juta, Andi Merya merupakan salah satu kepala daerah dengan kekayaan relatif kecil. Namun, keterlibatannya dalam kasus suap pengurusan dana PEN menunjukkan bahwa rendahnya harta bukan jaminan terhadap integritas pejabat publik.

Baca Juga: Situasi Terkini Rumah Bupati Kolaka Timur di Kota Kendari, Pagar Tertutup Rapat

Saat ini, status Andi Merya sebagai bupati telah dicabut dan ia menjalani proses hukum bersama para terdakwa lainnya. Kasus ini juga turut menyeret pejabat pusat dan daerah lainnya, memperlihatkan betapa luasnya jaringan praktik korupsi dalam pengelolaan dana PEN.

Penangkapan terhadap Andi Merya menjadi perhatian nasional, terlebih karena ia merupakan bupati perempuan definitif pertama di Sulawesi Tenggara. Kejadian ini menjadi bagian dari catatan hitam dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur.

Setelah kepergian Samsul Bahri dan penangkapan Andi Merya, kursi Bupati Koltim terus diwarnai dinamika. Pada 2025, penerusnya, Abdul Azis, kembali terjerat OTT oleh KPK, menunjukkan belum tuntasnya persoalan tata kelola anggaran di daerah tersebut. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga