Pekerja dan Pegawai Honorer Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Terima BSU dari Prabowo Mulai Juni 2025

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 26 Mei 2025  /  9:27 am

Mulai Juni 2025, pekerja bergaji rendah dan honorer dapat stimulus pemerintah. Foto: Repro Liputan6.

JAKARTA, TELISIK.ID - Mulai Juni 2025, pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan guru honorer akan menerima stimulus Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintahan Prabowo sebagai upaya peningkatan daya beli masyarakat dan menjaga laju pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah menyiapkan paket stimulus konsumsi domestik untuk membantu daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Salah satu bantuan utama yang akan mulai disalurkan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, guru honorer juga akan menjadi bagian dari penerima manfaat kebijakan ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa stimulus BSU merupakan bagian dari enam paket kebijakan ekonomi yang akan resmi diluncurkan pada 5 Juni 2025.

Menurutnya, kebijakan ini sangat krusial mengingat Triwulan II tidak memiliki momen besar seperti Natal atau Tahun Baru untuk mendongkrak konsumsi.

"Stimulus yang saat ini sedang difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni tersebut diharapkan akan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat," ujar Airlangga dalam siaran pers, seperti dikutip dari Kompas, (26/5/2025).

Baca Juga: Ada Diskon Tarif Listrik 50 Persen hingga Penambahan Bansos, Ini 6 Insentif Dicairkan Prabowo Juni-Juli 2025

Pemerintah menargetkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua tetap berada di kisaran 5 persen.

Masa libur sekolah yang berbarengan dengan pemberian gaji ke-13 bagi ASN dinilai sebagai momentum strategis untuk memperkuat daya beli masyarakat di berbagai sektor.

Dalam keterangannya, Airlangga menyebutkan bahwa ada enam bentuk stimulus konsumsi domestik yang disiapkan. Pertama, pemerintah memberikan diskon transportasi umum seperti tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama liburan sekolah.

Stimulus kedua berupa potongan tarif tol yang akan berlaku pada bulan Juni hingga Juli 2025. Pemerintah menargetkan sekitar 110 juta pengguna jalan tol dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini.

Selanjutnya, stimulus ketiga mencakup diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Diskon ini diberikan untuk 79,3 juta rumah tangga yang menggunakan daya listrik di bawah 1.300 VA. Program ini hanya berlaku selama bulan Juni dan Juli 2025.

Stimulus keempat adalah penambahan alokasi bantuan sosial. Pemerintah akan menyalurkan bantuan kartu sembako dan bantuan pangan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran bantuan ini juga dijadwalkan pada Juni dan Juli 2025.

Kemudian, stimulus kelima adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditujukan kepada pekerja yang menerima gaji di bawah Rp 3,5 juta atau upah minimum provinsi. Guru honorer juga termasuk dalam kelompok penerima stimulus ini.

“Stimulus kelima akan diberikan dalam bentuk BSU bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP, serta guru honorer,” ungkap Airlangga.

Baca Juga: Dosen dan Tendik PPPK PTNB Dapat Restu Istana jadi PNS Tanpa Tes

Stimulus keenam melanjutkan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi para pekerja di sektor padat karya. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan meringankan beban pengusaha di sektor tersebut.

Selain enam stimulus utama tersebut, pemerintah juga mengimbau pemerintah daerah untuk aktif menciptakan berbagai kegiatan wisata dan hiburan lokal. Langkah ini ditujukan untuk mendorong pergerakan masyarakat dalam negeri selama musim libur sekolah.

"Sinergi antar Kementerian/Lembaga harus terus diperkuat agar program-program stimulus tersebut bisa terlaksana tepat waktu dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian Indonesia," tutup Airlangga.

Kebijakan yang akan resmi dimulai pada awal Juni 2025 ini diharapkan menjadi dorongan baru bagi roda ekonomi nasional, terutama di tengah tantangan global dan tekanan domestik. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS