Empat Pria Pengangguran Edarkan Sabu Ratusan Gram di Kendari

Hamlin, telisik indonesia
Rabu, 28 Mei 2025
0 dilihat
Empat Pria Pengangguran Edarkan Sabu Ratusan Gram di Kendari
Kasat Resnarkoba AKP Andi Musakkir Musni (kedua dari kanan) bersama jajaran Kepolisian Resor Kota Kendari saat Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana narkotika, (28/5/2025). Foto: Hamlin/Telisik.

" Empat pria tanpa pekerjaan tetap diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari atas dugaan menjadi pengedar narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti mencapai ratusan gram "

KENDARI, TELISIK.ID – Empat pria tanpa pekerjaan tetap diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari atas dugaan menjadi pengedar narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti mencapai ratusan gram.

Penangkapan para pelaku dilakukan dalam waktu dan lokasi yang berbeda, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian oleh tim kepolisian.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolresta, pada Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa masing-masing tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi yang berbeda, dengan total empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

"AY ditangkap berdasarkan LP 39 tanggal 29 Mei 2025, MA dengan LP 45 tanggal 24 Maret 2025, LS dengan LP 18 Maret 2025, dan AN berdasarkan LP 40 tanggal 9 Mei 2025," jelas AKP Musakkir.

Baca Juga: ASN Kolaka Utara Terlibat Peredaran Sabu Sulawesi Selatan, Diperintah Jaringan Lapas Kendari

Ia juga menegaskan bahwa seluruh tersangka merupakan warga Kendari yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau status pengangguran.

Menurut Musakkir, jumlah total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari keempat pelaku mencapai kurang lebih 600 gram. Rinciannya adalah AY dengan 50,34 gram, MA sebanyak 505,34 gram, LS sejumlah 9,84 gram, dan AN dengan berat 55,47 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi dan dibungkus dengan cara yang beragam untuk mengelabui petugas.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku AY. Ia diciduk di depan Kantor BKKBN Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada 21 Mei 2025 pukul 21.00 Wita.

Saat itu, AY sedang mengambil paket sabu dari dalam parit yang dibungkus dengan plastik bekas mi instan. Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti.

Selanjutnya, pelaku MA ditangkap di halaman SMA Negeri 6 Kendari, Jalan Bende, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu pada 23 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, ditemukan tiga paket sabu masing-masing seberat 100 gram yang dibungkus di dalam popok bayi dan digantungkan pada motor milik MA.

Setelah pelaku MA dimintai keterangan, ia mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumah.

Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian melanjutkan penggeledahan ke kamar rumah MA dan berhasil menemukan dua paket sabu tambahan, masing-masing dengan berat 100 gram. Total barang bukti sabu dari pelaku MA mencapai 505,34 gram.

Pelaku ketiga, LS, ditangkap di Lorong Tabacci, Jalan Jati Mekar, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 14.40 Wita.

Dalam penggeledahan rumah, ditemukan 31 paket sabu dengan berat total 9,81 gram. Namun karena adanya perlawanan dari warga sekitar, LS sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Terduga Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Diringkus di Kolaka Utara

Setelah dilakukan pencarian intensif, LS akhirnya berhasil diringkus kembali oleh tim kepolisian pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di Lorong Manunggal II, Jalan Diponegoro, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat. Ia pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Kendari.

Penangkapan terakhir dilakukan terhadap pelaku AN di salah satu rumah BTN Al Syifa, Jalan Wulele, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua pada 9 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 Wita.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 118 sachet plastik bening yang berisi sabu dengan berat total 55,47 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam rumah pelaku.

Atas perbuatannya, keempat pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (B)

Penulis: Hamlin

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga