Pelaku Curanmor Asal Konsel Ditangkap di Konawe
Reporter Konawe Selatan
Sabtu, 04 Juli 2020 / 8:16 pm
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) melalui Tim Tiger 2002 menangkap seorang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Diketahui, pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Nohu-Nohu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, pada Sabtu (4/7/2020).
"Pelaku melakukan tindak pidana Curanmor satu unit motor matic dengan nomor polisi DT 2897 EH milik Muhammad Bagas," kata Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi.
Fitrayadi menuturkan, tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di Halaman Kantor Camat Landono, Desa Tridana Mulia, Kecamatan Landono, Kabupaten Konsel.
Baca juga: Polres Konsel Tangkap Empat Pelaku Curanmor
"Pada Kamis, 2 Juli 2020 malam, korban bersama dua temannya menjaga Kantor Camat Landono dan memarkir kendaraannya di Halaman Kantor Camat, saat Korban tertidur di situlah pelaku melancarkan aksinya," tuturnya.
Dikatakan, tersangka yang berhasil ditangkap berinisial, A (19), beralamat di Kelurahan Landono, Kecamatan Landono, Konsel.
"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/28/VIl/2020/Sultra/Res Konsel/Spk Sek Landono, pada tanggal 3 Juli 2020," pungkasnya.
Saat ini pelaku sedang ditahan di Mapolsek Landono, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Kardin