Polres Konsel Tangkap Empat Pelaku Curanmor
Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Selasa, 30 Juni 2020
0 dilihat
Polres Konsel menangkap empat tersangka kasus curanmor. Foto: Hamka/Telisik
" Inilah kronologis tersangka dalam memuluskan aksinya melakukan tindak pidana pencurian. "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Wilayah Hukum Polres Konsel.
Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo, merincikan kasus tindak pidana curanmor tahun 2020 yang berhasil diungkap Tim Tiger 2002 sebanyak tiga laporan (LP) dengan TKP berbeda, yakni tiga di Kecamatan Angata, satu di Kecamatan Landono.
Pelaku yang berhasil diamankan Tim Tiger 2002 Polres Konsel berinisial A, T, dan R di TKP Kecamatan Angata, sedangkan S, di TKP Kecamatan Landono.
"Untuk tindak pidana TKP Kecamatan Angata dua diantaranya diungkap pada Tanggal 13 Juni 2020, dan satu diungkap pada Tanggal 14 Juni 2020. Sedangkan TKP Kecamatan Landono pada Tanggal 25 Juni 2020. Semuanya masih dalam proses penyidikan," ungkap Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo, kepada Telisik.id, Selasa (30/6/2020).
Baca juga: Satuan Reskrim Konawe Ungkap Kasus Curanmor
Dijelaskan, untuk motif operandi yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya, di TKP Kecamatan Angata alasannya untuk mencari minuman keras kemudian melihat kendaraan sedang parkir dan pelaku langsung mengambilnya. Sedangkan di TKP Kecamatan Landono pelaku dalam keadaan mabuk dan melihat kendaraan sedang parkir di halaman masjid dan pelaku langsung mengambilnya.
"Inilah kronologis tersangka dalam memuluskan aksinya melakukan tindak pidana pencurian," bebernya.
Saat ini, tambah Kapolres, sepeda motor yang telah diamankan pihaknya akan diserahkan kepada pemiliknya sesuai barang bukti kepemilikan kendaraan dan dokumen-dokumen pendukung.
"Keberhasilan ungkap kasus ini, semua murni kinerja Tim Tiger 2002 Polres Konsel, patut kita apresiasi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Sumarlin