Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Lapulu Akhirnya Ditangkap
reporter
Jumat, 20 Mei 2022 / 10:52 am
KENDARI, TELISIK.ID - Polresta Kendari berhasil menangkap satu orang tersangka pelaku penganiayaan pada tanggal 22 Maret lalu di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan. Tersangka berhasil ditangkap di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, sekitar pukul 00.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti penganiayaan atau melanggar pasal 351 KUHP. Tindak pidana yang dilakukakan pelaku terjadi di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada tanggal 22 Maret 2022 lalu.
“Pelaku berinisial LL (26) melakukan penganiayaan terhadap korban dengan senjata tajam, atau pisau. Pelaku menawarkan minuman keras berupa arak kepada korban yang saat itu duduk di atas motor, sembari berkata kepada korban (kamu duduk jangan sampai kamu polisi, lalu korban menjawab), ada mukaku kaya polisikah," terang Kasat Reskrim.
Tak terima dengan jawaban korban kemudian pelaku langsung mengeluarkan pisau dan mengarahkan kepada korban dan mengenai bagian paha sebelah kiri korban, namun tepat mengenai handphone yang berada di saku celana milik korban sehingga mengakibatkan celana korban robek serta handphone rusak.
Baca Juga: Kasus Tewasnya Hijaber Cantik Dini Nurdiani, Cinta Segitiga Berujung Maut
Baca Juga: Pembunuhan Pegawai Dishub Kota Makassar, Kasatpol PP Sempat Pakai Santet
“Alhasil paha sebelah kiri korban mengalami luka bakar akibat handphone yang terbakar karena ditusuk oleh pelaku menggunakan pisau,” ujar Kasat Reskrim.
Pelaku juga terlibat dalam tidak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jembatan Teluk Kendari yang tersangka utamanya telah tertangkap beberapa waktu yang lalu.
Akibat perbuatannya, pelaku LL (26) dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara. (C)
Penulis: Aris Mantobua
Editor: Haerani Hambali