Kasus Tewasnya Hijaber Cantik Dini Nurdiani, Cinta Segitiga Berujung Maut

Nurdian Pratiwi, telisik indonesia
Jumat, 20 Mei 2022
0 dilihat
Kasus Tewasnya Hijaber Cantik Dini Nurdiani, Cinta Segitiga Berujung Maut
Tersangka Neneng Umaya (26) tega menghabisi korbannya Dini Nurdiani (24), karena telah berselingkuh dengan suaminya. Foto: Repro detik.com

" Neneng merencanakan pembunuhan keji kepada korban karena sakit hati. Namun, apa pun dalih Neneng, menghilangkan nyawa seseorang tidak dapat dibenarkan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus pembunuhan akibat perselingkuhan kembali terjadi. Terbakar api cemburu karena emosi yang tak terkontrol tentu bisa membuat seseorang gelap mata hingga mampu membunuh seseorang.

Seperti halnya kasus Neneng Umaya (24) yang tega membunuh Dini Nurdiani (26) dengan dilatari motif cinta segitiga. Neneng Umaya berdalih membunuh Dini Nurdiani karena suaminya, ID (27) telah berselingkuh dengan korban.

Mengutip dari detik.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan, Neneng merencanakan pembunuhan keji kepada korban karena sakit hati. Namun, apa pun dalih Neneng, menghilangkan nyawa seseorang tidak dapat dibenarkan.

"Tidak dibenarkan melakukan pembunuhan dengan latar belakang apa pun apakah itu sakit hati, dendam, dan sebagainya," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Berkaca dari kasus cinta segitiga maut ini, Zulpan mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui pasangannya berselingkuh.

Masyarakat diimbau tidak melakukan perbuatan yang justru melawan hukum dalam penyelesaian kasus perselingkuhan.

"Kaitan perselingkuhan bisa dilaporkan, bisa. Apabila ada laporan dari istri, dari orang yang berselingkuh," kata Zulpan.

Baca Juga: Pembunuhan Pegawai Dishub Kota Makassar, Kasatpol PP Sempat Pakai Santet

Akan tetapi, dalam kasus ini, Neneng tidak melaporkan soal perselingkuhan suami dengan korban ke pihak berwajib. Neneng justru mengambil jalan pintas menghabisi nyawa Dini, selingkuhan suaminya, yang tentunya tidak dapat dibenarkan.

Saat ditanya apakah Neneng bisa mendapatkan keringanan hukuman mengingat masih memiliki anak yang masih kecil-kecil, Zulpan mengatakan hal itu kewenangan pengadilan.

"Hal kemanusiaan lain seperti keringanan hukuman, itu majelis hakim yang memutuskan. Kepolisian melihat dari tindak pidana yang dilakukan," tutur Zulpan.

Selain itu, Zulpan juga mengatakan, Neneng saat itu tidak mencoba kabur setelah membunuh dan membuang mayat korban. Neneng justru akhirnya menyerahkan diri setelah suaminya diinterogasi polisi.

"Nggak (melarikan diri). Dari kepolisian mendatangi rumah suaminya, karena kita mendapatkan data kedekatan korban dengan suaminya tersangka. Polisi melakukan pendalaman profiling korban siapa orang terdekat yang bertemu terakhir dengan korban, yaitu suaminya tersangka ini," jelasnya.

Melansir dari kumparan.com, adapun tersangka pembunuhan Neneng Umaya sempat memberi peringatan terhadap korban untuk menjauhi suaminya.

Namun setelah diperingati, Dini dengan suami tersangka, ID, masih terus berhubungan melalui pesan singkat. Hal itu kemudian membuat kemarahan Neneng tersulut dan merencanakan pembunuhan selingkuhan suaminya itu.

Untuk diketahui, Neneng membunuh Dini pada 26 April 2022. Di hari itu, Neneng menghubungi Dini menggunakan ponsel suaminya dan mengaku sebagai adik suaminya. Mereka membuat janji untuk berbuka puasa bersama.

Mereka kemudian bertemu di Halte Bus TMII, Jakarta Timur. Mereka kemudian berboncengan dengan motor hingga kawasan Kranggan, Bekasi.

Baca Juga: Wartawan Dibacok OTK, Diduga Ini Pemicunya

Di sana Neneng menepikan motornya di kawasan yang menurutnya sepi. Saat Dini lengah, Neneng memukul kepala Dini dengan benda tumpul. Dini ambruk, lalu tewas.

Jasad Dini sempat dipindahkan. Neneng lebih dulu memakaikan baju yang telah disiapkan kepada Dini agar darah tidak tercecer. Jasad Dini lalu ditinggalkan di kawasan itu hingga ditemukan warga pada 29 April 2022.

Kasus pembunuhan itu akhirnya terungkap. Neneng ditangkap pada Jumat (13/5/2022) lalu.

Akibat aksinya tersebut, Neneng telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (C)

Penulis: Nurdian Pratiwi

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga