Dua Masih DPO, Satu Pelaku Pengrusakan Apotek di Puuwatu Ditangkap Polisi

Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Selasa, 29 Maret 2022
0 dilihat
Dua Masih DPO, Satu Pelaku Pengrusakan Apotek di Puuwatu Ditangkap Polisi
Anggota Polresta Kendari saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan oleh pelaku. Foto: Muhammad Ilwanto/Telisik

" Polresta Kendari berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pengrusakan sebuah apotek di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sabtu (19/3/2022) "

KENDARI, TELISIK.ID - Polresta Kendari berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pengrusakan sebuah apotek di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sabtu (19/3/2022) lalu.

Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Arman (36 tahun), sementara dua orang rekannya kini berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial FN dan FI.

Kabag Operasional Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak dalam konfrensi pers Selasa (29/3/2022) mengatakan, aksi pengrusakan yang dilakukan pelaku bersama kedua rekannya, sempat terekam kamera pemantau (CCTV) milik apotek dan viral di media sosial.

"Di mana kami mendapatkan laporan langsung dari pemilik apotek, bahwa tempatnya telah diserang oleh orang tidak dikenal. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap satu dari tiga pelaku penyerangan," ungkapnya, Selasa (29/3/2022).

Dia menjelaskan kronologis kejadiannya, pada Sabtu malam (19/3/2022) sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku dan kedua rekannya tengah pesta minuman keras, kemudian salah seorang rekan pelaku inisial FN menuju apotek Puuwatu Farma dan terlibat cekcok dengan salah satu karyawan apotek. FN kemudian memanggil pelaku dan seorang rekannya yang lain dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Seorang Suami di Konut Sileti Wajah Istrinya

“Pelaku dan kedua rekannya dalam pengaruh minuman keras saat melakukan pengrusakan di Apotek Puuwatu Farma," katanya.

Lanjut dia, penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan yang dilakukan serta berdasarkan rekaman kamera pemantau (CCTV) di lokasi kejadian. Dengan berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan oleh pelaku selama melakukan aksinya.

“Dari tangan pelaku kami sita beberapa barang bukti seperti dua buah parang dengan panjang masing-masing 55 cm dan 47 cm, empat buah anak busur, empat buah batu serta satu buah celana motif loreng yang digunakan pelaku saat melakukann pengrusakan,” ujarnya.

Dari penyerangan tersebut, beberapa fasilitas milik apotek rusak, seperti kaca. Dan kerugian ditaksir mencapai Rp 19.000.000.

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Telungkup di Parit

"Semoga dua pelaku yang lain itu bisa segera ditangkap, sehingga para pelaku bisa dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ungkap pemilik apotek kepada Telisik.id.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun berdasarkan pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 406 KUHP. (B)

Reporter: Muhammad Ilwanto

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga