Pelapor, Bongkar Kejanggalan SP3 Kasus Ijazah Palsu Arusani
Reporter Buton Selatan
Minggu, 08 Desember 2019 / 8:16 pm
BAUBAU, TELISIK.ID - Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ijazah palsu milik Plt. Bupati Buton Selatan (Busel), H La Ode Arusani, di Polres Mimika dan Polda Sultra terus menuai polemik. Kali ini datang dari salah satu pelapor kasus tersebut di Polda Sultra, Ridwan Azali.
Baca Juga: Rusman Siapkan Feri Gratis dan Serahkan Rumah ke 50 Nelayan
Kata dia, saat proses gelar perkara di Mabes Polri, tidak ada satu dokumen yang dikeluarkan instansi terkait seperti dinas pendidikan atau sekolah setempat yang menyatakan ijazah La Ode Arusani benar-benar asli. Yang ada malah pengakuan kepala sekolah SMP Banti yang menyatakan bahwa, H La Ode Arusani benar-benar bukan siswa di sekolah setempat. Ironisnya, kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Lebih aneh lagi ketika Polda Sultra ikut menerbitkan surat SP3 atas kasus tersebut dengan alasan pokok persoalan kasus itu telah dihentikan di Polres Mimika. Padahal, materi laporan kasus di Polres mimika dan Polda Sultra itu berbeda. Celakanya lagi, Polda Sultra belum pernah memberikan salinan surat SP3 pada dirinya sebagai pihak pelapor.
"Sampai sekarang saya belum pernah terima surat SP3 dari Polda Sultra. Tidak tau kalau diantarkan di rumah. Yang pasti sampai sekarang saya belum pegang," kata aktifis korupsi itu.
Kejanggalan lain, saat proses gelar perkara terlihat ketika tersangka La Ode Arusani melalui kuasa hukumnya, tidak mampu memperlihatkan dokumen yang menyatakan fisik asli ijazah itu hilang dan terbakar seperti pengakuan Arusani. Minimal surat keterangan pengganti ijazah dari lembaga terkait atau surat berita kehilangan dari pihak kepolisian.
"Tidak ada semua dokumen itu. Makanya pada saat gelar perkara itu saya sumpai mereka yang bermain dalam kasus ini meninggal tujuh turunan," geramnya.
Saat ini, pihaknya memilih menunggu hasil penelusuran Ombudsman ketimbang harus bertengkar dengan pihak kepolisian yang dianggap menguras banyak energi. Jika hasilnya ada temuan yang menunjukan kasus tersebut harus dilanjutkan, maka dirinya akan kembali berjuang mengungkap kasus tersebut.
"Ini bukan hanya persoalan Arusani nya, melainkan ini bentuk penyelamatan pendidikan juga. Karena banyak orang yang dapat ijazah dengan mempertaruhnya nyawanya. Sementara Arusani hanya duduk-duduk sudah dapat ijazah," ungkapnya.
Baca Juga: Sempat Buron, Eks Bupati Kolaka Ditangkap Kejagung
Ia tetap yakin, bila kasus ini akan kembali terbuka. Dan oknum-oknum pemain yang terlibat menutupi kasus ini, juga akan menerima azab atas perbuatan mereka yang dengan sengaja menyembunyikan kebenaran karena diduga telah menerima suap.
"Dia (Arusani, red) ini sudah menikah, jadi tidak boleh mengikuti sekolah reguler atau Negeri. Apalagi berdasarkan keputusan bersama Mendikbud dan Kementerian Agama, batas usia SMP itu maksimal 21 tahun. Jadi sangat mustahil Arusani bisa sekolah," pungkas Ridwan Azali.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin