Pemasok Narkoba Jalur Bandara Internasional Ditangkap
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 09 Juni 2022
0 dilihat
Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mewawancarai pelaku tindak pidana narkotika. Foto: Ist
" BNN Provinsi Sumatera Utara mengamankan 1 kg narkoba jenis sabu sabu dari gudang kargo di Bandara Kualanamu Internasional Airport "
MEDAN, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara mengamankan 1 kg narkoba jenis sabu sabu dari gudang kargo di Bandara Kualanamu Internasional Airport di Kabupaten Deli Serdang.
Dua orang pelaku juga diamankan yang berstatus sebagai pengirim dan penerima. Rencananya, narkoba itu akan dikirim ke Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Toga H Panjaitan membenarkan adanya penangkapan itu kedua tersangka telah diamankan beserta barang buktinya.
"Jadi, kami dari BNN mendapatkan informasi dari tim, selanjutnya kami bersama Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang yang berada di kargo milik PT Apollo itu. Setelah kami cek, isinya narkoba jenis sabu sabu," kata Toga didampingi Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara Parjiya, Kamis (9/6/2022).
Selanjutnya, polisi mengecek identitas pengirim, penerima dan tujuannya narkoba itu. Selanjutnya tim memeriksa data detailnya dan jadwal narkoba itu masuk ke gudang kargo.
"Semuanya kami cek, selanjutnya kami melakukan identifikasi dan ditemukan pelakunya berinisial B. Lalu B warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Deli Serdang kami tangkap di salah satu toko yang berada di seputaran Bandara Kualanamu Internasional Airport. Penangkapan kami lakukan, Minggu 29 Mei 2022 kemarin," ungkapnya.
Pelaku mengaku bahwa narkoba itu miliknya dan dikirim ke E dengan tujuan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Pelaku Bom Ikan dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan
"Berdasarkan pengakuan B, lalu penerima barang kami tangkap yang kebetulan berada di kamar hotel yang berada tidak begitu jauh dari Bandara Kualanamu Internasional Airport. Kami amankan dia tanpa perlawanan," tambahnya.
Kemudian, tim kembali melakukan pengembangan. Melakukan pemeriksaan dikediaman B, namun tidak ditemukan adanya narkotika itu.
"Kasus ini masih kami kembangkan, pengakuan pelaku, bahwa barang itu didapatkan dari rekannya berinisial BI. Untuk itu, kami masih melakukan pengembangan yang informasinya berada di Lembaga Pemasyarakatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang," tuturnya.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 pasal (1) UI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.
"Kepada masyarakat kami imbau untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian atau pihak lainnya apabila menemukan adanya praktek peredaran gelap narkotika. Pasti akan kami tindaklanjuti," terangnya.
Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara Parjiya, ketika berada di lokasi mengakui bahwa mereka bekerja sama dengan pihak BNN untuk memberantas peredaran gelap narkoba yang masuk melalui perairan ataupun udara.
Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Minta Tebusan kepada Keluarga Tersangka
"Jadi, setiap ada informasi. Kami selalu berkomunikasi untuk menggagalkan masuknya narkoba itu," ungkapnya.
Untuk pelaku B dan E, BNN dan Bea Cukai sudah berkomunikasi dengan adanya tas yang isinya mencurigakan.
"Dalam komunikasi itu, lalu kami bersama sama ke gudang kargo dan akhirnya menemukan barang ilegal itu. Selanjutnya, tim bekerja sama mencari pengirimnya dan ditangkaplah pelakunya," tandasnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Musdar