Pemalsuan Kenaikan Pangkat 53 Guru, Kejari Konsel Tetapkan Tiga Tersangka
Reporter Konawe Selatan
Kamis, 17 Juni 2021 / 8:38 pm
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Tiga tersangka kasus kenaikan pangkat ASN lingkup Pemda Konawe Selatan (Konsel), ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.
Kepala Kejari Konsel, Afrilianna Purba melalui Ketua Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin mengatakan, ketiga orang tersebut berinisial H, A, dan R.
Ketiganya ditetapkan tersangka karena terbukti sah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen kenaikan pangkat 53 ASN guru Konsel.
Sebelumnya, kasus kenaikan pangkat tersebut telah bergulir selama kurang lebih 2 bulan di Kejari Konsel berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Konsel dengan nomor print 01/p.3.17/fd.1/04/2021 tanggal 7 April 2021.
Baca Juga: Pimpinan PT Thosida Indonesia dan Mantan Pejabat ESDM Sultra Dijebloskan ke Penjara
Termasuk telah dilakukan pemeriksaan seluruh saksi, baik 53 guru ASN itu maupun pihak dinas yang terkait.
"Hari ini kami gelar perkara, yang dihadiri Kepala Kajari Konsel, para Kasi, dan Jaksa. Setelah dipaparkan seluruh bukti kesaksian para saksi, maka tim penyidik berpendapat ada perbuatan melawan hukum dan peristiwa pidana dengan dua alat bukti, sehingga ditetapkan ketiga orang ini yang paling bertanggung jawab," jelasnya, Kamis (17/6/2021).
Selain itu, ketiga tersangka adalah pegawai di BKPSDM Konsel inisial H sebagai salah satu Kasubid aktif di Dinas tersebut. Sedangkan inisial A sudah mutasi ke Kabupaten Konawe, dan R dimutasi ke provinsi.
"Dari hasil uji Labfor di Polda menunjukan bahwa tim Penilai Dupak tidak pernah meneliti 53 berkas ASN guru kenaikan pangkatnya. Dan juga mantan Kadis Pendidikan Konsel tidak pernah menandatangani PAK 53 berkas ASN tersebut. Ini murni kelakuan tiga tersangka tersebut," terangnya.
Baca Juga: Tempat Judi Sabung Ayam di Ruteng Digerebek Polisi, Pelaku Kabur, Ayam Diamankan
Penetapan ketiga tersangka itu telah ditandatangani Kajari Konsel dan segera disampaikan kepada yang bersangkutan.
"Untuk penahanannya belum kami berpendapat. Tapi setelah mereka diperiksa sebagai tersangka jika kooperatif, maka penyidik akan mempertimbangkan penahanannya," ujarnya.
Untuk pasal yang disangkakan yakni, pasal 9 Undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (B)
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Fitrah Nugraha