Seorang Ayah Setubuhi Pacar Anaknya Usai Ancam Sebar Foto Telanjang
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 17 November 2024
0 dilihat
Seorang ayah berinisial M, tega menyetubuhi bocah perempuan berusia 11 tahun. Foto: Repro Magelangekpres
" Seorang pria di Temanggung, Jawa Tengah, berinisial M (31), nekat menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 11 tahun, yang merupakan pacar dari anaknya sendiri "


TEMANGGUNG, TELISIK.ID - Seorang pria di Temanggung, Jawa Tengah, berinisial M (31), nekat menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 11 tahun, yang merupakan pacar dari anaknya sendiri.
Tindakan pelaku dilakukan dengan modus mengancam korban menggunakan foto telanjang korban yang akan disebarluaskan jika permintaan pelaku tidak dipenuhi. Kasus ini sontak menggegerkan warga sekitar dan menjadi perhatian pihak kepolisian setempat.
Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak enam kali terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca Juga: Lima Tersangka Korupsi Dana PEN di Buton Utara Diadili di PN Kendari
Tersangka menggunakan foto telanjang korban sebagai alat untuk memaksa dan mengintimidasi korban agar menuruti kemauannya. Korban yang semula takut, akhirnya berani mengungkapkan peristiwa kelam tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib.
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan bahwa aksi pelaku pertama kali terungkap dari pesan WhatsApp korban kepada pacarnya, yang merupakan anak dari pelaku.
“Pesan itu berisi ajakan bertemu di kolam renang di wilayah Temanggung. Namun, ponsel pacar korban ternyata sedang dipegang oleh tersangka,” kata Didik di Mapolres Temanggung, seperti dikutip dari beritasatu.com, Minggu (17/11/2024).
Ketika korban tiba di kolam renang, tersangka langsung mengajak korban ke sebuah kamar dan memaksa melakukan hubungan intim. Tindakan tersebut dilakukan dengan ancaman bahwa foto telanjang dada korban akan disebarkan jika korban menolak permintaan tersangka.
“Tersangka mengatakan ‘nek gak gelem fotomu tak sebar (kalau tidak mau, fotomu saya sebar)’. Saat itu korban hanya bisa diam karena takut,” tambah Didik.
Didik menjelaskan bahwa pelaku menggunakan ancaman yang sama setiap kali melakukan aksinya. Persetubuhan dilakukan di tempat yang sama, yaitu sebuah kamar yang terletak di dekat kolam renang, pada waktu yang berbeda.
Baca Juga: Pria 61 Tahun di Muna Rudapaksa ABG yang Ditinggal Ibu Merantau ke Papua
“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak enam kali, di lokasi yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB,” jelas Didik.
Polisi kemudian mengamankan tersangka bersama dengan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang dikenakan saat kejadian berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS